google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kenalan Lewat Grindr Berujung Perampokan, Dua Pelaku Ditangkap Polrestabes Medan

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, iKoneksi.com – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat sindikat pencurian dengan kekerasan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan Grindr di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditembak di bagian kaki karena diduga melawan dan berusaha melarikan diri, sementara sejumlah pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Timsus JCS bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari korban.

Menurut Adrian, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Grindr. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diajak bertemu di sebuah rumah di Jalan Pimpinan Gang Mawar.

Namun, setibanya korban di lokasi, beberapa orang diduga masuk dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba serta melakukan perbuatan tertentu. Korban juga disebut direkam dan diancam akan dipermalukan.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di bagian bibir, kepala, dada, tulang rusuk dan telinga. Para pelaku kemudian merampas satu unit iPhone 15 serta uang tunai Rp350 ribu milik korban.

“Korban datang untuk memenuhi ajakan bertemu. Tidak lama kemudian beberapa orang masuk ke dalam rumah dan langsung menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Mereka juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis sambil merekam video korban dan mengancam akan mempermalukannya kepada masyarakat,” ujar Adrian, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Willy Prayoga alias Gopal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap Syafriadi alias Kape di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat hendak diamankan, Syafriadi diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka. Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani pemeriksaan.

Adrian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga menggunakan aplikasi Grindr untuk mencari calon korban. Korban kemudian diajak bertemu di rumah kontrakan yang telah disiapkan.

Saat korban tiba, sejumlah anggota kelompok diduga muncul dan menciptakan situasi seolah-olah korban tertangkap melakukan tindak pidana. Korban kemudian berada dalam tekanan dan dipaksa menyerahkan barang berharga.

Polisi juga masih mendalami pengakuan kedua tersangka yang menyebut kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Medan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dengan modus yang sama. Pengakuan itu masih kami dalami dan akan kami cocokkan dengan laporan-laporan polisi yang pernah masuk,” kata Adrian.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggunaan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online setelah telepon seluler korban dikuasai para pelaku.

Polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Para pelaku disebut memiliki peran berbeda, mulai dari menghubungi korban melalui aplikasi hingga melakukan intimidasi dan perampasan.

“Kami pastikan seluruh anggota kelompok yang terlibat akan kami kejar. Identitas mereka sudah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta uang tunai Rp1,7 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial maupun aplikasi kencan, terutama ketika diajak bertemu secara langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *