google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Pembiayaan FIFGROUP, Pinjam Identitas dan Alihkan Motor Berujung Pidana

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Asahan, iKoneksi.com – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang merugikan FIFGROUP Cabang Rantauprapat. Putusan tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan identitas dan pengalihan objek pembiayaan tanpa persetujuan memiliki konsekuensi hukum.

Dalam perkara ini, Amir Khan divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti mengatur penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Sementara itu, Irfan Efendi selaku debitur dinyatakan bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Pengadilan menjatuhkan pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan serta mewajibkan Irfan membayar ganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada FIFGROUP.

Identitas Dipinjam, Motor Berpindah Tangan

Perkara bermula ketika Amir Khan mengatur pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda ADV menggunakan identitas Irfan Efendi sebagai debitur. Dalam proses tersebut, Irfan bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan sejumlah uang. Sejak awal, kendaraan yang dibiayai melalui fasilitas pembiayaan itu telah direncanakan untuk diserahkan kepada pihak lain.

Setelah pembiayaan disetujui dan kendaraan diterima sesuai perjanjian, sepeda motor langsung dialihkan kepada Amir Khan sebelum akhirnya berpindah ke pihak lain. Sejak angsuran pertama jatuh tempo, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi hingga pembiayaan dinyatakan bermasalah. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Rantauprapat mengalami kerugian material sekitar Rp 46,8 juta.

Upaya Penagihan Tak Berhasil, FIFGROUP Tempuh Jalur Hukum

FIFGROUP menyatakan telah melakukan penagihan dan penelusuran sesuai prosedur. Namun, berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil karena kewajiban debitur tetap tidak dipenuhi. Kasus kemudian diproses aparat penegak hukum hingga bergulir ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam putusan perkara, majelis hakim menyatakan Amir Khan bersalah atas perannya dalam rangkaian penyalahgunaan fasilitas pembiayaan. Sementara Irfan Efendi dinyatakan terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.

FIFGROUP: Jadikan Pembelajaran bagi Masyarakat

Kepala FIFGROUP Cabang Rantauprapat, Yoga Leonard Manurung, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Ini menjadi bentuk komitmen FIFGROUP dalam menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 2, Prawira Adi Kusuma Sitepu, menegaskan setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan secara jujur dengan menggunakan identitas yang sah. Ia mengingatkan penggunaan identitas orang lain maupun pengalihan objek pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“FIFGROUP juga mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain ataupun menyalahgunakan fasilitas pembiayaan karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan berujung pada proses pidana,” pungkas dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *