google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kadinkes Kabupaten Malang: SLHS Penting Jamin Keamanan Pangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Malang, iKoneksi.com — Kepatuhan pengusaha makanan dan minuman terhadap standar keamanan pangan di Kabupaten Malang masih menjadi pekerjaan rumah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mencatat, hingga akhir 2025 masih banyak pelaku usaha makanan, termasuk pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, SLHS merupakan instrumen penting untuk menjamin kebersihan, keamanan, dan kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat. Tanpa sertifikat tersebut, risiko gangguan kesehatan akibat pangan tidak higienis dinilai masih cukup tinggi.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo menegaskan, SLHS hanya diterbitkan setelah pelaku usaha memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan kesehatan. Persyaratan tersebut mencakup pemeriksaan kualitas air, kondisi kesehatan lingkungan, hingga survei langsung ke lokasi usaha.

“Seluruh penjamah makanan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertifikat. Ini untuk memastikan makanan yang diproduksi aman dikonsumsi,” kata Wiyanto kepada iKoneksi.com, Selasa (30/12).

Selain pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, Dinkes juga melakukan penilaian menyeluruh terhadap dapur produksi, kebersihan peralatan, hingga sistem pengolahan limbah. Seluruh aspek tersebut menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi usaha makanan.

“Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Malang, dari 149 SPPG yang mengajukan permohonan SLHS, baru 77 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Sisanya masih dalam proses atau belum melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis,” tutur Wiyanto.

Wiyanto menekankan, keterlambatan penerbitan SLHS bukan disebabkan oleh proses birokrasi yang berbelit. Menurutnya, kendala utama justru terletak pada kesiapan dan komitmen pelaku usaha dalam memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

“Kami pastikan Dinkes tidak pernah mempersulit pengurusan atau penerbitan SLHS. Yang sering terjadi adalah persyaratan belum lengkap atau belum dipenuhi sepenuhnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk pendampingan, Dinkes Kabupaten Malang secara intensif melakukan penyuluhan kepada para penjamah makanan. Sepanjang 2025, lebih dari 3.000 penjamah makanan telah mendapatkan edukasi terkait higiene dan sanitasi pangan.

“Kami hampir setiap hari melakukan penyuluhan. Karena itu, kami terus mendorong para pengusaha makanan siap saji, terutama SPPG, untuk segera mengurus SLHS,” ucap Wiyanto.

Dinkes juga mempermudah pemeriksaan kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan. Pelaku usaha cukup menyerahkan sampel air ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hasil uji laboratorium biasanya dapat diketahui dalam waktu sekitar tiga hari.

Menurut Wiyanto, lama atau cepatnya penerbitan SLHS sepenuhnya bergantung pada kelengkapan persyaratan yang dipenuhi pemohon. Jika masih terdapat kekurangan, pemohon wajib melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyuluhan karyawan, pemeriksaan kesehatan, pengecekan lingkungan dan dapur, hingga kebersihan peralatan memang membutuhkan waktu. Jadi cepat atau tidaknya penerbitan sertifikat tergantung kesiapan pemohon,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dinkes Kabupaten Malang memastikan belum pernah mencabut sertifikat SLHS yang telah diterbitkan. Pendekatan pembinaan dan perbaikan lebih diutamakan dibandingkan pemberian sanksi.

“Kalau ada kekurangan, kami arahkan untuk diperbaiki. Misalnya kualitas air belum memenuhi standar, maka airnya diperbaiki. Prinsip kami adalah pembinaan,” tegas Wiyanto.

“Saya berharap, kepatuhan pelaku usaha makanan dan minuman terhadap standar higiene sanitasi dapat terus meningkat demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas pangan di Kabupaten Malang,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *