Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Rente Proyek Energi Berkedok Lembaga METI dan Menjual Nama Bpk. Hashim Djojohadikusumo (Adik Presiden RI), Kongkalikong Oknum Zulfan (Ketua METI) – Endi (EVP IPP/Produsen Listrik Independen) Terbongkar!

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Di tengah desakan global mempercepat transisi energi bersih, isu serius mengguncang sektor energi nasional. Gerakan Pemuda Energi mengungkap dugaan praktik perburuan rente dan konflik kepentingan yang menyeret nama sejumlah petinggi di Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).

Transisi energi, yang seharusnya menjadi tonggak reformasi tata kelola menuju sistem bersih dan akuntabel, justru dibayangi dugaan penyalahgunaan lembaga. Energi bersih, tegas mereka, hanya mungkin terwujud melalui tata kelola yang bersih.

Dalam hasil investigasi internal yang dipaparkan, muncul dugaan kuat bahwa METI dijadikan alat negosiasi proyek, bahkan sarana pemerasan terhadap pelaku usaha sektor energi. Nama Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, disebut-sebut dicatut untuk memberi legitimasi dalam proses lobi proyek energi nasional.

Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, diduga menggunakan lembaga tersebut sebagai instrumen legitimasi dengan narasi seolah-olah bertindak atas arahan Hashim. Tujuannya, menurut temuan itu, untuk memperoleh keuntungan pribadi dari proyek-proyek energi nasional.

Dugaan semakin menguat dengan keterlibatan Endi Novaris Syamsudin, yang menjabat Executive Vice President IPP di PT PLN (Persero) sekaligus Bendahara Umum METI. Rangkap jabatan ini dinilai membuka celah konflik kepentingan.

Endi berada di posisi strategis dalam proses pengadaan pembangkit dan proyek Independent Power Producer (IPP). Ia disebut memiliki akses terhadap informasi sensitif, termasuk data teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek. Dugaan pembocoran informasi rahasia kepada pihak tertentu memunculkan indikasi pengondisian tender.

Meski pemenang tender tidak selalu berasal dari anggota METI, pola pengaruh disebut berlangsung melalui jejaring supply chain. Proses tender yang seharusnya kompetitif diduga berubah menjadi arena tekanan terhadap vendor dan kompetitor. Akses terhadap konsultan, kontraktor EPC, hingga pengadaan barang disebut tetap berada dalam lingkar jejaring yang sama.

Sorotan juga tertuju pada lonjakan karier Endi. Dalam rentang singkat, ia berpindah dari Senior Manager Manajemen Risiko (2020–2021), menjadi Vice President pengadaan IPP (2022–2023), hingga EVP sejak 2024. Perpindahan cepat dari fungsi pengelolaan risiko ke posisi penentu arah pengadaan proyek strategis dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Di sisi lain, dinamika internal METI memunculkan langkah signifikan. Hashim Djojohadikusumo memilih mundur dari struktur organisasi. Pengunduran diri itu dinilai sebagai upaya menjaga integritas dan mengambil jarak dari praktik yang menyeret namanya. Dengan mundurnya Hashim, klaim penggunaan namanya sebagai legitimasi proyek kehilangan dasar moral dan faktual.

Tak hanya itu, anggota Dewan Pengawas METI-IRES, Dr. AS Kobalen, juga mengundurkan diri. Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi.

Desakan audit investigatif pun menguat, terutama terkait proyek yang diduga beririsan dengan PT Ketaun Hidro Energi, termasuk proyek PLTM di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Proyek tersebut disebut berkaitan dengan sengketa lahan dan dugaan praktik mafia tanah.

Gerakan Pemuda Energi menilai konstruksi dugaan ini menunjukkan pola sistemik: organisasi digunakan sebagai kendaraan legitimasi, akses pengadaan membuka ruang pengondisian, informasi strategis bocor sebelum tahapan berjalan, dan kompetisi berubah menjadi praktik rente.

Mereka mendesak Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengusutan menyeluruh terhadap proyek-proyek energi yang difasilitasi METI. Pemeriksaan terhadap Zulfan dan Endi diminta segera dilakukan, termasuk penelusuran dugaan konflik kepentingan dan pembocoran informasi rahasia.

Transisi energi, tegas mereka, tidak boleh menjadi kedok praktik rente. Jabatan publik bukan ruang distribusi informasi strategis kepada kelompok tertentu. Energi nasional harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan jejaring kepentingan.

Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi prasyarat memulihkan integritas tata kelola energi nasional, sekaligus memastikan agenda transisi energi berjalan sesuai kepentingan publik.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *