google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Resmi Disahkan RUU PPRT! Banyu Biru: Negara Tak Boleh Diam Soal Nasib PRT

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki fase krusial. Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (20/4/2026) malam menyepakati kelanjutan pembahasan ke tahap berikutnya.

Keputusan ini menjadi titik terang setelah lebih dari 22 tahun sejak RUU tersebut pertama kali diinisiasi pada 2004. Momentum ini langsung menyita perhatian publik, mengingat RUU PPRT selama ini kerap tertunda tanpa kepastian.

Kini, harapan baru muncul bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam ruang kerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.   Banyu Biru: Negara Wajib Hadir Lindungi PRT

Anggota DPR RI dari Badan Legislasi, Banyu Biru Djarot, menegaskan RUU PPRT bukan sekadar regulasi biasa, melainkan mandat konstitusi. Ia merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Menurut Banyu Biru, selama ini pekerja rumah tangga masih rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

RUU ini, kata dia, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Atur Jam Kerja hingga Jaminan Sosial

Banyu Biru menyebutkan salah satu poin krusial dalam RUU PPRT adalah penataan ulang hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal. Banyu Biru menekankan relasi kekeluargaan tetap bisa dipertahankan, namun harus dibingkai dalam hubungan kerja profesional yang diakui hukum.

Ia juga menyoroti praktik jam kerja tanpa batas yang kerap dialami pekerja rumah tangga.

“Negara tidak boleh menoleransi kerja tanpa batas. Harus ada standar jam kerja, hak istirahat, hingga cuti,” serunya.

“Selain itu, RUU ini juga mengatur integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dorong Pelatihan dan Ubah Stigma Sosial

Tak hanya soal perlindungan, RUU PPRT juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan vokasi. Program seperti skilling, reskilling, dan upskilling diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pekerja rumah tangga tanpa membebani biaya.

Banyu Biru juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi ini.

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Stigma negatif harus dihapus,” tegasnya.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa didorong melalui mekanisme musyawarah dan mediasi sebelum masuk jalur hukum. Dengan dukungan Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru memastikan pembahasan RUU PPRT akan terus dikawal hingga tuntas, sebagai wujud keberpihakan negara terhadap keadilan sosial.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *