google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

  • Bagikan
Nadiem Makarim Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Pnjara
banner 468x60
Jakarta, iKoneksi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Vonis tersebut sebelumnya dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah pada Selasa, 30 Juni 2026. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah banding diambil setelah tim jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor, dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang.
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan pihaknya turut mengajukan banding karena menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim.
Putusan ini memicu beragam reaksi di kalangan publik, termasuk dari sejumlah figur yang mengikuti persidangan tersebut. Yusuf Mahardika, salah satu pemeran film yang turut menyoroti kasus ini, menyampaikan kekecewaannya lewat media sosial pribadinya.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia emang udah mati sekarang,” tulisnya.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Deni Kurniawan, menilai proses banding ini wajar terjadi dalam sistem hukum Indonesia, terutama pada perkara dengan nilai kerugian negara yang besar.
“Baik jaksa maupun terdakwa memang punya hak yang sama untuk mengajukan banding. Publik sebaiknya menunggu proses hukum berjalan tuntas sebelum menyimpulkan siapa yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses banding di Pengadilan Tinggi biasanya membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum putusan baru dikeluarkan, sehingga status hukum Nadiem Makarim untuk saat ini belum berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding dari kedua belah pihak masih berjalan di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *