google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kini Kena Pajak 11 Persen, Warganet Ramai Bereaksi

  • Bagikan
Pengguna Aplikasi Strava Premium Di kenakan Pajak 11 PPN
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap aplikasi kebugaran Strava ramai diperbincangkan di media sosial sejak awal Juli 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga pengguna layanan berbayar aplikasi tersebut kini dikenakan tambahan pajak sebesar 11 persen.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna yang berlangganan fitur premium Strava, sementara pengguna dengan akun gratis tetap bisa menikmati aplikasi tanpa biaya tambahan apa pun. DJP mencatat, hingga akhir Mei 2026, sebanyak 271 pelaku usaha digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan total penerimaan negara dari skema tersebut mencapai Rp40,55 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan karena aktivitas olahraga pengguna, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar.

“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” ujarnya.

Kebijakan ini sontak memicu berbagai reaksi di kalangan pengguna. Dimas Ardiansyah (28), seorang pegawai swasta di Jakarta yang rutin menggunakan Strava untuk mencatat aktivitas larinya, mengaku awalnya kaget saat membaca tagihan langganannya bertambah.

“Kaget juga waktu tahu ada tambahan biaya. Tapi kalau memang aturannya begitu dan cuma berlaku buat yang berlangganan premium, saya rasa masih wajar,” katanya.

 

Sementara itu, Melinda Yuniar (24), seorang pesepeda yang aktif membagikan aktivitasnya di media sosial, menilai keramaian di dunia maya soal isu ini sedikit berlebihan.

“Banyak yang salah paham, seolah-olah semua orang yang lari otomatis kena pajak. Padahal yang kena cuma yang bayar langganan premium saja,” ujarnya.

Pengamat kebijakan digital, Farhan Nugroho, menilai fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat sebelum ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.tekn

“Isu pajak digital ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah lama diterapkan ke banyak platform lain. Masyarakat perlu lebih kritis sebelum menyimpulkan sesuatu hanya dari judul yang viral,” jelasnya.

Ia menambahkan, semakin banyak platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak justru menandakan negara semakin serius menata ekosistem ekonomi digital agar lebih adil dan transparan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *