google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

40 Kasus Diungkap, Peredaran Narkoba Digencet Polres Batu

  • Bagikan
Satresnarkoba Polres Batu memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan 40 kasus narkotika sepanjang semester pertama 2026 saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (30/06/2026) (Sukma/iKoneksi.com)
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com– Satresnarkoba Polres Batu mencatat pengungkapan 40 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 47 orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp136,4 juta.

Kasatresnarkoba Polres Batu, Boby Abadi Rustam menjelaskan, dari 40 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 34 perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara enam kasus lainnya masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Secara global Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus dengan 47 tersangka. Dari 40 kasus tersebut, 34 perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan enam kasus masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Ia membeberkan selama enam bulan terakhir, polisi menyita barang bukti berupa 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 87 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp136.432.680 dan diduga siap diedarkan.

“Dua pengungkapan menjadi perhatian dalam periode tersebut. Pada Mei 2026, petugas menangkap seorang tersangka berinisial ZI di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi dan 27 paket sabu siap edar. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Sementara pada Juni 2026, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka berinisial BU di wilayah Kediri. Penangkapan tersebut juga merupakan hasil pengembangan perkara di wilayah hukum Polres Batu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada pengguna. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” lugasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *