google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konstitusi: Alasan Mengapa Pandangan MUI Patut Didengar

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT) menjadi salah satu perdebatan yang terus mengemuka di Indonesia. Perdebatan ini tidak lagi sekadar menyangkut orientasi seksual individu, tetapi telah berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara kebebasan individu, hak asasi manusia, moralitas publik, nilai agama, dan budaya bangsa.

Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. M. Cholil Nafis, yang mendorong adanya regulasi lebih tegas terkait praktik dan kampanye normalisasi LGBT memunculkan beragam respons. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai upaya menjaga nilai agama dan ketahanan keluarga, sementara pihak lain menilai langkah tersebut berpotensi membatasi kebebasan individu. Perdebatan ini menunjukkan adanya dua paradigma yang saling berhadapan: perlindungan kebebasan individu dan perlindungan nilai moral serta sosial yang hidup dalam masyarakat.

Perspektif Hukum Islam: Menolak Perilaku, Menghormati Martabat Manusia

Dalam hukum Islam, LGBT dipandang bukan sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan berkaitan dengan konsep fitrah manusia, tujuan penciptaan, serta maqashid al-syari’ah (tujuan hukum Islam).

Mayoritas ulama mendasarkan larangan praktik homoseksualitas pada kisah Kaum Nabi Luth AS yang termuat dalam berbagai ayat Al-Qur’an serta sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Dari sudut pandang fikih, larangan tersebut bertujuan menjaga agama (hifzh al-din), keturunan (hifzh al-nasl), dan moralitas masyarakat. Karena itu, penolakan terhadap praktik LGBT dalam Islam dipahami sebagai penolakan terhadap perbuatannya, bukan pembenaran untuk melakukan diskriminasi, kekerasan, atau persekusi terhadap individu. Setiap manusia tetap memiliki martabat dan hak-hak
dasar yang harus dihormati.

Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila

Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara-negara yang menerapkan pemisahan mutlak antara agama dan hukum. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, nilai-nilai agama dapat menjadi salah satu sumber pertimbangan dalam pembentukan hukum nasional. Sejarah legislasi Indonesia juga menunjukkan bahwa unsur moralitas dan agama telah lama menjadi bagian dari sistem hukum, sebagaimana tercermin dalam:

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
• Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
• Kompilasi Hukum Islam.

Dalam konteks ini, usulan MUI mengenai pengaturan LGBT dapat dipandang sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan hukum nasional.

Hak Asasi Manusia Tidak Bersifat Absolut

Salah satu argumen yang sering digunakan dalam mendukung normalisasi LGBT adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namun dalam sistem hukum Indonesia, HAM tidak dipahami sebagai hak yang tanpa batas. Selain menjamin hak-hak warga negara, UUD 1945 juga mengatur pembatasan hak melalui Pasal 28J ayat (2), yang menyatakan bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Prinsip ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan terhadap perilaku tertentu sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, secara konstitusional, pengaturan terkait LGBT tidak otomatis bertentangan dengan prinsip HAM apabila memenuhi syarat-syarat pembatasan yang
dibenarkan oleh konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Ruang Legislasi

Perdebatan mengenai LGBT juga sering dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perluasan delik kesusilaan terhadap hubungan sesama jenis. Namun, Mahkamah tidak menyatakan bahwa praktik LGBT merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diatur oleh negara. Mahkamah justru menegaskan bahwa pembentukan atau perluasan norma pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), yakni DPR dan Pemerintah. Dengan demikian, apabila terdapat aspirasi masyarakat untuk mengatur persoalan LGBT melalui peraturan
perundang-undangan, jalur tersebut tetap terbuka secara konstitusional melalui proses legislasi.

Moralitas Publik sebagai Dasar Pembentukan Hukum

Dalam teori hukum dikenal konsep Legal Moralism yang dikembangkan oleh Patrick Devlin, yang menyatakan bahwa negara dapat mengatur perilaku tertentu demi menjaga moralitas publik. Selain itu, teori Living Law dari Eugen Ehrlich menegaskan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sebagai negara dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai keluarga, aspek moralitas publik sering menjadi pertimbangan dalam pembentukan hukum nasional.

Oleh karena itu, pandangan MUI dapat dipahami sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga, nilai budaya, dan tatanan sosial yang dianggap penting oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam perspektif hukum Islam, praktik LGBT dipandang bertentangan dengan syariat dan tujuan hukum Islam dalam menjaga agama, moralitas, serta keturunan.

Sementara itu, dalam perspektif hukum positif Indonesia, meskipun belum terdapat aturan pidana khusus yang mengkriminalisasi LGBT secara umum, konstitusi tetap memberikan ruang bagi negara untuk mengatur perilaku yang berkaitan dengan moralitas publik, nilai agama, dan ketertiban umum.

Karena itu, pandangan MUI yang mendorong adanya regulasi lebih tegas mengenai praktik LGBT dan kampanye normalisasinya dapat dipahami sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum nasional.

Dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, perdebatan tersebut seharusnya ditempatkan secara objektif sebagai upaya mencari keseimbangan antara perlindungan
hak individu, penghormatan terhadap nilai agama, moralitas publik, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis: Abimanyu Iqbal Soesanto, S.H. (Kader HMI Cabang Malang & Advokat Agustian Siagian Law Firm)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *