google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jelang Muktamar NU, INFID Tekankan Transparansi Pendanaan dan Tata Kelola PBNU

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tangerang Selatan, iKoneksi.com – Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi syarat utama agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap independen di tengah semakin besarnya akses organisasi terhadap sumber pendanaan, termasuk dari negara. Tata kelola yang terbuka juga dinilai menjadi jawaban atas berbagai perdebatan mengenai hubungan NU dengan kekuasaan.

Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Siti Khoirun Nikmah, mengatakan polemik mengenai boleh atau tidaknya organisasi masyarakat menerima pendanaan negara seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh sumber daya yang diterima dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau transparansi dan akuntabilitas berjalan dengan baik, maka tidak perlu lagi ada pembahasan siapa yang membiayai dan siapa yang mendanai. Kita tidak perlu bertanya mengapa NU mengelola tambang, karena seluruh prosesnya bisa dijelaskan kepada publik,” kata Siti dalam Rembug Warga NU Serial II yang digelar Forum Bersama (FORBES) NU 26 di Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjelang Muktamar NU 2026.

Menurut Siti, organisasi masyarakat, termasuk NU, memiliki hak mengakses sumber daya negara sebagaimana pemerintah maupun partai politik. Namun, akses tersebut harus diiringi sistem pengawasan yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga, bukan hanya kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Ia menilai pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat bukan sesuatu yang keliru selama dikelola secara profesional, melibatkan pihak yang kompeten, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.

Mengutip buku ‘Why Nations Fail’ karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, Siti menjelaskan bahwa kemajuan sebuah negara ditentukan oleh institusi yang inklusif. Institusi seperti itu mampu menjamin kepastian hukum, membuka kesempatan ekonomi, mendorong inovasi, serta menghadirkan distribusi kekuasaan yang akuntabel. Sebaliknya, institusi yang bersifat ekstraktif hanya menguntungkan kelompok elite melalui eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, sejumlah persoalan di Indonesia masih menunjukkan ciri institusi yang ekstraktif. Mulai dari sulitnya anak muda memperoleh pekerjaan, terbatasnya akses pendidikan di sejumlah daerah, hingga ekonomi nasional yang masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.

“Kita sudah puluhan tahun merdeka, tetapi corak ekonominya tidak jauh berbeda. Kita belum mampu menyediakan pekerjaan yang layak bagi generasi muda. Pertanian masih tertinggal, lahan semakin sempit, sementara pemerintah seharusnya mendorong teknologi agar produktivitas meningkat,” jelasnya.

Siti juga mengingatkan agar PBNU memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan sumber daya benar-benar berpihak kepada kepentingan warga NU.

“Yang harus dipastikan adalah apakah NU benar-benar merepresentasikan kepentingan warganya. Kalau sumber daya itu hanya dinikmati segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan, itu yang harus dikritisi,” ucapnya.

Sebagai masukan menjelang Muktamar NU 2026, INFID mengusulkan penguatan tata kelola organisasi melalui penyusunan panduan antikorupsi, kebijakan pengadaan barang dan jasa, pakta integritas, sistem pengaduan yang aman, audit independen, pembentukan gugus antikorupsi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga mekanisme seleksi pemimpin berdasarkan rekam jejak integritas dan keterbukaan sumber kekayaan.

Dalam forum yang sama, Pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Tasikmalaya, Amin Mudzakkir, menilai hubungan NU dengan negara kini tidak lagi bisa diposisikan sebagai hubungan yang saling berhadapan. Menurutnya, banyak kader NU yang telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan maupun pelaksanaan berbagai program negara.

Mengacu pada data Muktamar Lampung 2021, Amin menyebut sekitar 160 pengurus wilayah dan cabang NU berstatus aparatur sipil negara di Kementerian Agama. Ia juga menyinggung pengangkatan sekitar 29 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, serta keberadaan 7.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan pesantren.

“Bagaimana mungkin kita beroposisi dengan negara? Yang perlu dibangun sekarang adalah hubungan yang relasional. Perdebatan ideologis sudah saatnya diakhiri dan diganti dengan agenda yang lebih teknokratis, yakni memastikan seluruh pendanaan dicatat, dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel sehingga dapat diawasi publik,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *