google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Siswa Poltekad Malang Dilaporkan ke Denpom

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang anggota TNI aktif yang tengah menempuh pendidikan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) Malang kini memasuki proses hukum. Kuasa hukum korban berinisial ER, Aullia Tri Koerniawati, SH, MH, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Malang pada Sabtu (27/6/2026).

Namun hingga pertengahan Juli 2026, pihak pelapor mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara dari penyidik Denpom.

“Kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut serta panggilan resmi dari penyidik,” ujar Aullia.

Berdasarkan dokumen pengaduan masyarakat yang diajukan kuasa hukum korban, terlapor adalah Nanda Yudha Bakti yang disebut berstatus anggota TNI AD aktif dan saat ini sedang menjalani pendidikan di Poltekad Malang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp33,5 juta yang merupakan sisa pokok utang yang belum dibayarkan.

Berawal dari Hubungan Lama dan Pinjaman Bertahap

Menurut keterangan Aullia, hubungan antara korban dan terlapor bermula dari kedekatan semasa sekolah di Madiun. Keduanya kemudian kembali berkomunikasi setelah bertemu saat korban bekerja di salah satu lembaga perbankan.

“Sejak akhir tahun 2025, terlapor disebut mulai meminjam uang secara bertahap. Awalnya nominal pinjaman relatif kecil, mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Namun seiring waktu, jumlah pinjaman terus meningkat hingga pernah mencapai Rp 18 juta dalam satu kali transaksi,” kata Aullia.

Setelah itu masih terdapat sejumlah pinjaman lain dengan nominal bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Dalam setiap peminjaman, terlapor disebut berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut.

“Awalnya pinjaman kecil-kecil, kemudian semakin besar. Klien kami percaya karena hubungan yang sudah terjalin cukup lama,” ucap Aullia.

“Untuk pinjaman bernilai besar, terlapor disebut pernah menyampaikan alasan membutuhkan dana karena istrinya akan menjalani proses persalinan melalui operasi. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung terealisasi,” jelas dia.

Kesepakatan Damai Gagal Dijalankan

Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak sebenarnya telah melakukan pertemuan yang difasilitasi kuasa hukum masing-masing. Pertemuan tersebut menghasilkan surat perdamaian tertanggal 20 Juni 2026.

“Dalam kesepakatan itu, terlapor menyatakan kesediaan membayar Rp 5 juta terlebih dahulu dan melunasi sisa kewajiban sebesar Rp 28,5 juta paling lambat 25 Juni 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kesepakatan dinyatakan batal demi hukum dan perkara dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Namun menurut kuasa hukum korban, batas waktu yang telah disepakati terlewati tanpa adanya pelunasan sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui pengaduan resmi kepada Denpom V/3 Malang.

Aullia menjelaskan, nilai kewajiban sebenarnya sempat melebihi Rp 50 juta apabila dihitung bersama bunga pinjaman. Namun atas dasar itikad baik, korban disebut bersedia menghapus seluruh bunga dan hanya menagih sisa pokok sebesar Rp33,5 juta.

Menunggu Proses Hukum Berjalan

Dalam dokumen pengaduan, Aullia meminta Denpom V/3 Malang memanggil para pihak dan melakukan pemeriksaan atas dugaan perbuatan yang dilaporkan. Laporan tersebut mendalilkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang sebagaimana tercantum dalam pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Denpom.

Selain persoalan utang, Aullia juga mengungkapkan kliennya beberapa kali menerima komunikasi dari terlapor yang meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga laporan dibuat, belum ada kepastian pembayaran.

“Saya berharap Denpom dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat,” pungkas dia dengan nada tegas.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Nanda Yudha Bakti maupun Denpom V/3 Malang terkait substansi laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *