google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Viral! Gaji Pegawai RSI Unisma Tertunda hingga Pemotongan Tunjangan, Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji dan Potong Tunjangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Keluhan sejumlah pegawai Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma) yang viral di media sosial terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji dan pemotongan tunjangan hingga 35 persen memantik perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Agustian Siagian menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah pekerja memiliki konsekuensi hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan penundaan pembayaran gaji ratusan karyawan selama tiga bulan, yakni pada periode November dan Desember 2025 hingga Januari 2026.

Menurut Agustian, hubungan antara perusahaan dan pekerja merupakan hubungan yang setara. Ketika pekerja telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian kerja, maka perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja berupa pembayaran upah secara tepat waktu.

“Pekerja sudah menjalankan tugasnya, maka perusahaan wajib membayarkan hak mereka. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran upah tidak hanya berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administrasi, denda, hingga konsekuensi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dalam regulasi ketenagakerjaan terdapat mekanisme pengenaan denda bagi perusahaan yang terlambat membayarkan upah pekerja. Besaran denda akan bertambah seiring lamanya keterlambatan pembayaran.

Selain persoalan gaji, Agustian juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pekerja yang mempertanyakan haknya. Ia menegaskan pekerja memiliki hak untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran upah tanpa harus menghadapi tekanan maupun ancaman.

“Jika pekerja hanya menanyakan haknya lalu mendapat intimidasi atau ancaman, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Disnaker Didorong Segera Lakukan Mediasi

Terkait penyelesaian sengketa, Agustian mengingatkan mekanisme hubungan industrial harus ditempuh secara bertahap sesuai aturan. Tahap pertama dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan guna mencari solusi bersama.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai mediator,” terang dia.

Dalam proses tersebut, Disnaker memiliki kewenangan mengeluarkan anjuran sebagai upaya penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Jika anjuran tersebut tidak dijalankan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Agustian menilai kehadiran Disnaker menjadi sangat penting dalam memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.

“Disnaker memiliki peran strategis dalam mediasi perselisihan hubungan industrial. Karena itu, proses penyelesaian diharapkan segera berjalan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tekan dia.

Ia juga menegaskan apabila dalam proses penyelesaian ditemukan unsur pelanggaran hukum tertentu, para pekerja tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pekerja disebut telah berkonsultasi sekaligus menyampaikan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Karena itu, ia berharap mediasi dapat segera dilakukan untuk mencari jalan keluar yang adil dan menghindari persoalan berkepanjangan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *