google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Indonesia digempur LGBT, Praktisi Hukum Minta Presiden dan DPR Bentuk Regulasi yang Kuat Tak Sekadar Inpres

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Perbincangan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat di ruang publik setelah ramai dibahas di berbagai platform media sosial. Menyikapi fenomena tersebut, Advokat di Kantor Agustian Siagian Lawfirm sekaligus dosen Fakultas Hukum Unisba, Nabilla Farah Quraisyta, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara komprehensif melalui penguatan peran keluarga, sekolah, masyarakat, serta pemerintah.

Menurut Nabilla, isu LGBT tidak dapat dipandang secara sederhana ataupun hanya dari satu sudut pandang. Ia berpandangan bahwa pendekatan yang mengedepankan pendidikan, penelitian, dan penguatan nilai-nilai sosial diperlukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap fenomena tersebut.

“Persoalan ini membutuhkan pendekatan yang mengedepankan pendidikan, penelitian, serta penguatan nilai-nilai sosial agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar,” ujarnya.

Nabilla menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat berbagai informasi mengenai orientasi seksual maupun identitas gender semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga dan dunia pendidikan. Menurutnya, orang tua memiliki peran utama dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Kehadiran keluarga yang terbuka dinilai menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter sekaligus pendampingan selama masa pertumbuhan.

“Anak membutuhkan ruang untuk bercerita, mendapatkan perhatian, dan merasa nyaman di lingkungan keluarganya,” katanya.

Ia menjelaskan keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter seorang anak. Karena itu, orang tua diharapkan tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga memberikan pendidikan karakter, nilai moral, dan pendampingan secara berkelanjutan. Selain keluarga, Nabilla menilai sekolah memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik. Melalui proses pendidikan, sekolah dapat memberikan pemahaman mengenai etika pergaulan, nilai kehidupan, serta pentingnya menghormati sesama sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

Ia juga mendorong guru dan tenaga pendidik memperkuat komunikasi dengan orang tua agar perubahan perilaku peserta didik dapat dikenali lebih dini. Sinergi antara sekolah dan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Di sisi lain, Nabilla menekankan pentingnya penelitian ilmiah sebagai dasar penyusunan kebijakan publik. Menurutnya, apabila pemerintah ingin merumuskan kebijakan terkait fenomena sosial, maka proses tersebut harus didahului kajian akademik yang komprehensif.

“Data akademik menjadi dasar penting agar setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi dan kampanye publik yang melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, literasi digital dan pendidikan karakter perlu terus diperkuat untuk menghadapi tantangan sosial di era perkembangan teknologi.
Nabilla mengingatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak perlu dilakukan secara bijak tanpa menghilangkan ruang komunikasi di dalam keluarga. Pendekatan yang dilakukan, menurutnya, tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus dibarengi dialog terbuka dan pendampingan.

Terkait aspek regulasi, Nabilla menyampaikan pandangan bahwa pemerintah dapat mengkaji kemungkinan penyusunan aturan yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa apabila terdapat pembentukan regulasi, prosesnya harus didasarkan pada kajian akademik yang mendalam, mengikuti prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

“Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai LGBT. Saya mendorong pemerintah, DPR RI, dan Presiden untuk mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan, bukan untuk mendiskriminasi,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *