Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Fraksi PKB Desak Percepatan Pembenahan Pasar di Kota Malang, Tekankan Keselamatan dan Transparansi Dana

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempercepat penanganan persoalan sejumlah pasar tradisional yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum maupun fisik.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menyatakan bahwa percepatan langkah konkret sangat mendesak, terutama untuk penyelesaian proyek Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang (PIG).

“Meski masih ada kendala seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pasar Blimbing, pemerintah harus segera melakukan upaya penyelesaian kasus hukum dengan pihak ketiga,” kata Saniman.

Kondisi Fisik Mengkhawatirkan dan Dugaan Jual Beli Bedak

Selain Pasar Blimbing dan PIG, sorotan tajam alumni PMII itu diarahkan pada kondisi fisik Pasar Besar Malang serta Pasar Tawangmangu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kualitas struktur kedua pasar tersebut dilaporkan mengalami penurunan signifikan,” ucap Saniman.

Saniman menegaskan, penurunan kualitas struktur fisik ini berpotensi membahayakan keselamatan para pedagang dan pengunjung pasar. Oleh karena itu, langkah perbaikan fisik harus segera direalisasikan demi keamanan aktivitas perekonomian warga.

“Sementara terkait Pasar Induk Gadang (PIG), Fraksi PKB menyoroti belum tuntasnya penataan pedagang pascarelokasi. Kondisi semakin krusial seiring beredarnya informasi mengenai dugaan praktik jual beli bedak di area relokasi PIG dengan angka fantastis yang diperkirakan mencapai Rp300 juta per unit,” jelas Saniman.

“Di sisi lain, izin pemakaian tempat berjualan bagi pedagang lama dilaporkan belum kunjung diperpanjang, padahal ada jaminan bagi pedagang yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Perda Nomor 12 Tahun 2004,” sambung dia.

Dorong Evaluasi dan Audit Dana Swadaya

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Fraksi PKB meminta Wali Kota Malang turun tangan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mencakup kepastian status hukum hingga transparansi pengelolaan dana pedagang.

“Perlu dilakukan audit terhadap aliran dana swadaya pedagang yang nominalnya sangat fantastis, hingga mencapai Rp300 juta,” tekan Saniman.

Ia menekankan pembenahan pasar tradisional tidak boleh berhenti pada aspek fisik semata, tetapi juga wajib menjamin kepastian hukum berusaha serta mewujudkan tata kelola pasar yang transparan dan akuntabel.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *