Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Agung Sedayu Respon Terkait Pencabutan HGB Pagar Laut Tangerang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tangerang, iKoneksi.com – Agung Sedayu Group angkat bicara mengenai rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, yang berencana mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten. Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu mengungkapkan bahwa mereka masih mempelajari keputusan tersebut dan belum menerima dokumen resmi terkait pencabutan HGB tersebut.

“Kami masih memeriksa dasar hukum yang mendasari keputusan ini. Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi apapun yang berkaitan dengan pencabutan itu,” ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, mereka perlu memverifikasi alasan dan prosedur yang digunakan sebelum merespon lebih jauh.

Pengakuan Agung Sedayu Soal Kepemilikan HGB

Muannas juga menegaskan HGB yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group diperoleh melalui prosedur yang sah dan sesuai aturan hukum. Ia menjelaskan bahwa HGB tersebut dibeli secara resmi dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), melalui proses balik nama, pembayaran pajak yang sesuai, serta dilengkapi dengan Surat Izin Lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Proses yang kami jalani untuk memperoleh HGB tersebut sudah benar secara hukum. Kami membeli dari pemilik yang sah, mengikuti seluruh prosedur, dan mematuhi semua aturan yang berlaku,” jelas Muannas.

Fokus Kepemilikan di Desa Kohod

Muannas juga menanggapi informasi yang menyebutkan Agung Sedayu menguasai seluruh pagar laut di kawasan Tangerang. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Kepemilikan HGB yang dimiliki anak perusahaan Agung Sedayu, yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) dan PIK non-PANI, hanya terdapat di dua desa, yaitu Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“Dari 30 kilometer pagar laut yang disebutkan, hanya sebagian kecil yang masuk dalam kepemilikan HGB anak perusahaan kami. Itu hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, selebihnya tidak ada,” tegasnya.

Muannas juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa Agung Sedayu menguasai seluruh area pagar laut di enam kecamatan.

“HGB yang kami miliki hanya ada di dua kecamatan, bukan sepanjang 30 kilometer. Jadi, informasi yang beredar itu tidak tepat,” lugas Muannas.

Pencabutan Sertifikat HGB oleh Pemerintah

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 266 sertifikat HGB dan SHM yang tercatat atas tanah di bawah laut tersebut akan dicabut karena cacat prosedur dan material. Pencabutan ini berkaitan dengan area yang berada di luar garis pantai dan dinilai tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi sebagai properti pribadi. Nusron menegaskan pencabutan ini dapat dilakukan tanpa proses pengadilan, mengingat sertifikat tersebut terbit pada 2022 dan 2023, yang berarti belum berusia lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang memiliki cacat prosedural tanpa perlu melalui proses peradilan.

“Karena cacat prosedur dan material, serta umur sertifikat yang kurang dari lima tahun, maka pencabutan ini sah dilakukan tanpa melalui proses pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang.

Agung Sedayu Belum Bisa Berkomentar Lebih Lanjut

Meski demikian, Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas, menyatakan mereka akan terus mempelajari langkah yang diambil oleh pemerintah.

“Kami berkomitmen untuk menjaga proses yang transparan dan sesuai hukum, serta menunggu dokumen resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait rencana pencabutan HGB atas pagar laut tersebut,” tandas Muannas. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *