Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Dana Sukarela SMKN 8 Malang Tuai Sorotan, Sekolah Buka Suara

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Isu pengumpulan dana di SMKN 8 Kota Malang kembali mengemuka setelah beredar kabar adanya tarikan uang pembangunan gedung sebesar Rp1,3 juta per siswa dan iuran bulanan Rp100 ribu. Praktik itu dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang adanya pungutan dari peserta didik atau orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b.

Namun, pihak sekolah dan Komite SMKN 8 Kota Malang membantah keras tudingan tersebut. Mereka menegaskan, dana yang dikumpulkan merupakan bentuk partisipasi sukarela orang tua siswa, bukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa.

Latar Belakang Aturan dan Kontroversi

Permendikbud 75/2016 diciptakan untuk memastikan seluruh kegiatan pendidikan di sekolah negeri bebas dari pungutan yang membebani orang tua. Dalam pasal 12 disebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau wali murid.

Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa sekolah menghadapi dilema antara kebutuhan riil di lapangan dan keterbatasan dana dari pemerintah. Di SMKN 8 Kota Malang, kondisi tersebut muncul ketika pihak sekolah mengaku kekurangan dana untuk membangun ruang kelas baru.

“Dana BOSNAS dan BPOPP dari APBD Provinsi Jawa Timur belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun pengembangan fasilitas,” kata Kepala SMKN 8 Kota Malang, Moh. Guntur Sayekti kepada iKoneksi.com, Selasa (21/10/2025).

Alasan Sekolah: Demi Kebutuhan Mendesak

Menurut Guntur, dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan, termasuk pembangunan ruang kelas baru yang dianggap mendesak untuk mendukung Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa.

“Kami harus membangun ruang kelas baru karena daya tampung sudah tidak mencukupi. Kalau tidak segera dibangun, kegiatan akademik siswa akan terganggu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

“Partisipasi orang tua bersifat sukarela. Kami tidak pernah melarang siswa mengambil rapor, ikut ujian, atau menerima ijazah hanya karena belum menyumbang,” ujarnya tegas.

Guntur menambahkan, sekolah berusaha tetap menjaga transparansi penggunaan dana dan memastikan seluruh sumbangan digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

Komite Sekolah: Sumbangan Sukarela, Bukan Tarikan

Penegasan serupa datang dari Bendahara Komite SMKN 8 Kota Malang, Hendri Murti, yang menyebut dana bulanan Rp 100 ribu per siswa digunakan untuk menutupi sekitar 25 item kebutuhan siswa yang tidak tercakup oleh BOSNAS maupun BPOPP.

“Semua dana dikembalikan untuk kebutuhan sekolah dan siswa. Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada paksaan,” ujarnya.

Menurut Hendri, pengumpulan dana pembangunan gedung senilai Rp 1,3 juta per siswa kelas X dengan total 422 siswa dilakukan murni karena kebutuhan mendesak. Sebelumnya, pengajuan pembangunan ruang kelas melalui jalur pemerintah sempat tertunda karena keterbatasan lahan.

“Bayangkan, kalau saat pelaksanaan TKA siswa harus belajar di halaman karena tidak ada ruang. Kami rasa langkah ini perlu demi kenyamanan belajar mereka,” sebut Hendri.

Ia bahkan menilai bahwa besaran sumbangan Rp100 ribu per bulan sebenarnya terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan sekolah yang besar.

“Ada orang tua siswa yang justru sanggup memberi lebih. Prinsip kami, semua sesuai kemampuan dan tanpa paksaan,” terangnya.

Pihak Hukum Ikut Angkat Bicara

Untuk menghindari kesalahpahaman publik, pihak sekolah menghadirkan dua konsultan hukum, Hertanto Budhi Prasetyo dan Kahono, yang ikut memberikan penjelasan dalam pertemuan dengan orang tua siswa.

Mereka menegaskan bahwa pengumpulan dana ini tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan. Tidak ada kewajiban, tidak ada sanksi jika tidak ikut berkontribusi,” jelas Hertanto.

Keduanya juga mengingatkan agar aspirasi orang tua siswa disampaikan langsung melalui jalur resmi, bukan melalui media sosial.

“Mengekspos ke publik bisa menimbulkan opini negatif terhadap sekolah. Lebih baik dikomunikasikan langsung agar tidak menimbulkan fitnah,” imbuh Kahono.

Antara Regulasi dan Kebutuhan di Lapangan

Kasus di SMKN 8 Kota Malang menjadi potret dilema klasik dunia pendidikan negeri: antara kepatuhan terhadap regulasi dan keterdesakan kebutuhan lapangan. Permendikbud 75/2016 memang mengatur pelarangan pungutan, namun tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memberi “sumbangan sukarela” selama tidak ada unsur paksaan.

Dalam praktiknya, garis batas antara pungutan dan sumbangan sering kali menjadi samar. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk menjaga mutu pendidikan; di sisi lain, aturan hukum menuntut transparansi dan kesukarelaan penuh.

Guntur berharap, pemerintah dapat memperhatikan kebutuhan sekolah kejuruan seperti SMKN 8 yang memiliki tuntutan sarana dan prasarana lebih tinggi dibanding sekolah umum.

“Kami ingin menjaga kualitas lulusan kami agar tetap kompetitif di tingkat nasional bahkan internasional,” tandasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *