Kota Malang, iKoneksi.com – Sejumlah restoran dan kafe di Kota Malang kini tengah menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Hal ini menyusul temuan indikasi bahwa beberapa tempat usaha yang beroperasi di kota ini diduga menjalankan kegiatan hiburan malam tanpa mengantongi izin yang sesuai. Keberadaan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan ini memunculkan kekhawatiran terkait pengawasan perizinan serta penerapan tarif pajak yang tepat, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Komisi B DPRD Kota Malang yang membidangi sektor ekonomi dan pajak, kini tengah mendalami fenomena ini. Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, anggota Komisi B, menyampaikan fokus utama mereka adalah memastikan setiap restoran dan tempat usaha memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Terlebih, kata Dwicky, usaha semacam restoran dan hiburan malam memiliki perbedaan signifikan dalam hal tarif pajak yang dikenakan.
“Restoran dan tempat hiburan memiliki tarif pajak yang sangat berbeda. Restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, sementara tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, atau panti pijat dikenakan tarif pajak sebesar 50 persen. Itu sebabnya pengawasan terhadap izin usaha menjadi sangat penting,” ujar Dwicky saat diwawancarai pada Selasa (14/1/2025).
Indikasi Usaha yang Tidak Sesuai Izin
Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Malang, setidaknya ada empat tempat usaha yang tercatat berizin restoran namun terindikasi beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempat tempat tersebut berada di kawasan Sukun, Klojen, dan Lowokwaru, yang merupakan wilayah dengan banyak pusat keramaian.
“Ada dua tempat di Lowokwaru, satu di Sukun, dan satu lagi di Klojen. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan mereka sudah sesuai dengan izin yang diberikan,” jelas Dwicky dengan tegas.
Temuan ini tentu menjadi perhatian khusus DPRD, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi daerah.
“Jika terbukti tempat-tempat ini beroperasi sebagai hiburan malam tanpa izin yang sah, maka tidak hanya masalah pajak yang perlu diselesaikan, tetapi juga potensi kebocoran pajak yang merugikan PAD Kota Malang,” tekan Dwicky.
Pentingnya Kesesuaian Izin dan Pajak
Dwicky menjelaskan lebih lanjut kesesuaian izin usaha dengan jenis usaha yang dijalankan sangatlah penting. Apabila sebuah restoran berfungsi lebih dari sekadar tempat makan, seperti menjadi tempat hiburan malam, maka pajak yang dikenakan harus disesuaikan. Jika restoran yang sebenarnya beroperasi sebagai diskotik, misalnya, tetap dikenakan pajak restoran yang hanya 10 persen, maka ada potensi kehilangan pendapatan pajak yang signifikan.
“Kalau izinnya diskotik, maka harus dimasukkan ke dalam kategori izin diskotik agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat menarik pajak hiburan yang sesuai. Tapi kalau izinnya hanya restoran, maka Bapenda tidak bisa mengenakan pajak hiburan meski operasionalnya menyerupai hiburan malam. Ini yang kami ingin pastikan,” tegas Dwicky.
Menurutnya, penerapan pajak yang tepat akan membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang untuk lebih optimal, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan kota. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkot Malang untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan ini.
DPRD Harap Pemkot Malang Lebih Tegas
Lebih lanjut, Dwicky berharap agar Pemkot Malang, melalui perangkat daerah terkait, bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat dan tegas terhadap operasional restoran dan kafe yang berpotensi melanggar peraturan ini. Selain itu, pengawasan ini juga untuk menghindari kebocoran pajak yang akan merugikan daerah.
“Kami berharap Pemkot Malang dapat lebih tegas memastikan bahwa setiap usaha yang ada di Kota Malang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin yang diberikan. Ini juga penting untuk memastikan bahwa potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan,” terang Dwicky.
Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Kota Malang akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan Bapenda serta Dinas Perizinan untuk memastikan tidak ada usaha yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan mencegah adanya kebocoran pajak yang dapat menghambat pembangunan kota,” tukas Dwicky. (04/iKoneksi.com)
Komentar