Kota Malang, iKoneksi.com– Setelah melakukan hearing dengan pihak manajemen Odette Buffet Lounge & Dining, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengumumkan akan segera melaksanakan rapat lintas komisi. Rapat tersebut akan melibatkan Komisi A dan Komisi B untuk membahas permasalahan yang meliputi aturan perizinan dan pendapatan asli daerah (PAD) yang terkait dengan operasional tempat hiburan malam di kota tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, dalam wawancaranya pada Sabtu (11/1/2025), memastikan rapat koordinasi lintas komisi tersebut akan segera digelar. Menurutnya, tujuan dari rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi antara Komisi A dan Komisi B terkait aturan perizinan dan potensi pendapatan yang dapat diperoleh daerah melalui sektor hiburan malam.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat Komisi A dengan Komisi B, menyamakan persepsi untuk masalah aturan dan pendapatan daerah. Satu nanti akan membahas perda, yang kedua PAD,” kata Danny.
Danny, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Malang, mengungkapkan rapat tersebut tidak hanya akan fokus pada masalah yang melibatkan Odette Buffet Lounge & Dining saja. Sebaliknya, pembahasan akan mencakup seluruh pengusaha hiburan malam yang ada di Kota Malang.
“Fokus kami bukan pada Odette saja, tapi kepada pelaku usaha hiburan malam yang ada di Kota Malang. Kami akan berlaku adil, kepada seluruh pengusaha hiburan malam,” tegasnya.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut adalah potensi penghindaran pajak oleh beberapa tempat hiburan malam. Danny menyoroti adanya tempat hiburan yang mengelabui izin usaha mereka dengan mengajukan izin sebagai kafe atau restoran, namun pada kenyataannya juga menyediakan minuman beralkohol (minol). Hal ini berpotensi merugikan pendapatan asli daerah karena pajak yang dikenakan untuk minuman beralkohol jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak untuk kafe atau restoran.
“Jangan sampai itu izinnya kafe dan resto tapi mereka bebas jualan minol, sehingga mengakali pajak. Karena kafe itu pajaknya cuma 10 persen, nah minol itu 50 persen,” tekan Danny.
Menurutnya, penting untuk ada pengawasan yang ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka membayar pajak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Danny juga menambahkan selain rapat lintas komisi antara Komisi A dan Komisi B, mereka juga akan mengundang mitra-mitra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Mitra OPD tersebut termasuk Satpol PP untuk membahas pengawasan peraturan daerah (Perda), serta Bapenda Kota Malang untuk mengidentifikasi potensi PAD yang dapat diperoleh dari sektor hiburan malam.
“Jadi nanti kami juga akan mengundang mitra OPD kami dari masing-masing Komisi A dan Komisi B. Disitu kami akan bahas mulai aturan perizinan, pengawasan Perda hingga potensi meraih PAD,” ungkapnya.
Pembahasan ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara regulasi, pengawasan, dan kontribusi sektor hiburan malam terhadap pendapatan daerah. Dengan adanya rapat lintas komisi yang segera digelar ini, DPRD Kota Malang berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas dan adil terkait industri hiburan malam di kota tersebut.
“Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang optimal, sambil menjaga kepatuhan pengusaha hiburan terhadap peraturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan dan pajak. Dengan demikian, diharapkan pula dapat tercipta iklim usaha yang transparan dan berkelanjutan di sektor hiburan malam,” tandas Danny. (04/iKoneksi.com)
Komentar