Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Empat Legislator Medan Dipanggil Kejati, Dugaan Pemerasan Menguat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Aroma dugaan praktik kotor kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat di Kota Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi memanggil empat anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Komisi III. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan dalih kelengkapan perizinan dan kewajiban pajak.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan indikasi kuat bahwa oknum anggota dewan memanfaatkan posisinya untuk menekan para pengusaha mikro. Pemerasan itu disebut-sebut dilakukan atas nama pengawasan dan penertiban usaha, namun pada praktiknya justru menjadi ladang untuk mencari keuntungan pribadi.

Nama-nama Legislator yang Dipanggil

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap empat legislator yang kini tengah menjadi sorotan publik. Mereka adalah Ketua Komisi III DPRD Medan berinisial SP, Sekretaris Komisi III berinisial DRS, serta dua anggota lain yakni GRF dan EA.

“Benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan. Adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat (21–22 Agustus 2025) adalah DRS, GRF, EA, dan SP,” jelas Husairi kepada iKoneksi.com saat ditemui di Kejati Sumut, Selasa (19/8/2025).

Pemanggilan itu, kata Husairi, merupakan bagian dari proses penyelidikan. Husairi menuturkan kejaksaan ingin menggali lebih jauh keterlibatan para legislator tersebut, termasuk mencari benang merah dari dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi III.

Pengusaha Jadi Korban Tekanan

Sebelum memanggil anggota dewan, tim penyidik Kejati Sumut sudah lebih dulu meminta keterangan dari tiga pengusaha yang diduga menjadi korban. Mereka adalah pemilik usaha mikro di Medan yang disebut kerap mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan oknum legislator.

Selain pengusaha, penyidik juga sudah memeriksa beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkot Medan. Nama-nama yang ikut dipanggil antara lain Sekretaris DPRD Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

“Menurut informasi dari tim penyelidik, keterangan sudah diminta dari beberapa pihak. Ada saudara A pemilik usaha, saudara E pengusaha lain, serta pejabat dari Pemkot Medan seperti Sekwan DPRD, Kadis Koperasi dan UMKM, dan Kasatpol PP,” ungkap Husairi.

Dugaan Pemerasan dan Bantahan

Husairi menyebutkan kasus ini berawal dari laporan adanya praktik pemerasan dengan dalih kelengkapan izin usaha dan pembayaran pajak. Oknum anggota dewan diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha agar usaha mereka tetap berjalan tanpa gangguan.

“Meski demikian, pihak terlapor, khususnya Ketua Komisi III DPRD Medan berinisial SP, membantah tuduhan tersebut. SP menyebut dirinya tidak pernah melakukan pemerasan dan menganggap isu itu hanya upaya menjatuhkan nama baiknya,” terangnya.

Namun, penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pemanggilan terhadap empat legislator menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada isu atau dugaan.

Langkah Selanjutnya

Publik kini menanti sikap tegas Kejati Sumut. Jika bukti dan keterangan yang dihimpun menguat, bukan tidak mungkin kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan status tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Bagi masyarakat Medan, kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang menjerat wakil rakyat di daerah tersebut. Harapan besar pun diarahkan pada aparat penegak hukum agar tidak ragu menuntaskan perkara, tanpa pandang bulu, sekalipun melibatkan pejabat publik.

“Proses hukum tetap berjalan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan, termasuk pejabat maupun anggota dewan,” tegas Husairi menutup keterangannya. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *