Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

FABEM Gugat RUPTL, DPRD Sumut Diminta Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026). Aksi ini menyoroti kebijakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aksi tersebut memantik perhatian karena menyasar isu strategis: kedaulatan energi dan pengelolaan listrik nasional.

Massa mendesak DPRD Sumut tidak tinggal diam dan segera memberikan rekomendasi atas kebijakan tersebut hingga ke tingkat nasional.

Pertanyaan besar pun mencuat apakah ada peran dominan swasta yang justru menggerus kepentingan publik?

FABEM Pertanyakan Dominasi Swasta dalam RUPTL

Wakil Ketua DPW FABEM Sumut, Hasanul Arifin Rambe, secara tegas mempertanyakan keterlibatan pihak swasta dalam skema RUPTL. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan negara karena harus dibagi dengan pihak swasta.

“Kenapa harus pihak swasta? Apakah ada indikasi kongkalikong?” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak langsung bagi masyarakat, terutama terkait skema pembayaran listrik yang dinilai tidak adil. Dalam skema tersebut, pelanggan disebut tetap harus membayar meski tidak menggunakan listrik kondisi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Soroti Tarif dan Skema Bayar, FABEM Minta Revisi

Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, mengungkapkan sekitar 70 persen sektor penyedia listrik disebut telah dikuasai pihak swasta. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mempengaruhi penentuan tarif listrik yang tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negara.

Ia juga menyinggung kasus di Kabupaten Nias, di mana masyarakat tetap dibebani pembayaran meski listrik sempat padam hingga dua pekan.

“Skema bayar seperti ini jelas merugikan. Harusnya yang dibayar adalah yang dipakai,” tegas Rinno.

FABEM pun secara tegas merekomendasikan agar RUPTL dibatalkan atau setidaknya direvisi demi melindungi kepentingan publik.

DPRD Sumut Buka Ruang RDP, Masalah Akan Dibahas Lanjut

Perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, yang menjelaskan sejumlah kebijakan terkait pembangkit listrik swasta saat ini tengah ditinjau. Ia menyebut beberapa proyek bahkan telah dihentikan sementara untuk evaluasi lebih lanjut.

“Namun, DPRD mengakui pembahasan RUPTL membutuhkan mekanisme formal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” terangnya.

FABEM diminta Rony menyampaikan surat resmi agar persoalan ini dapat didalami oleh komisi yang berwenang dan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Dengan langkah ini, polemik RUPTL dipastikan belum berakhir dan justru memasuki babak baru yang lebih terbuka untuk diuji publik,” tutupnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *