google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kekhawatiran Hukum AI, Akademisi UMM: Regulasi Perlindungan Hak Cipta Diperlukan

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Kemajuan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin mendominasi kehidupan sehari-hari. Salah satu inovasi terbaru yang menghebohkan dunia adalah pengenalan GPT-40 oleh OpenAI, yang memungkinkan penggunanya untuk membuat gambar dengan gaya artistik, termasuk animasi kartun bergaya Studio Ghibli yang kini tengah viral di media sosial. Kemampuan AI untuk menciptakan karya seni yang menarik ini menyulut antusiasme masyarakat, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait dengan masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hukum yang masih belum jelas.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Sofyan Arief, SH., M.Kn., Dosen Hukum sekaligus Ketua Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang memberikan tanggapan mendalam tentang fenomena ini. Menurut Sofyan, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai hak cipta untuk karya-karya yang dihasilkan oleh AI.

“Hal ini menjadi masalah serius karena meskipun AI dapat menciptakan karya yang sangat mirip dengan hasil karya manusia, tetapi status hukum karya tersebut sering kali ambigu,” kata Sofyan.

Karya AI dan Hak Cipta: Siapa yang Memiliki Hak?

Sofyan menegaskan, di beberapa negara Eropa dan Amerika, telah ada peraturan yang menyebutkan bahwa karya yang dihasilkan AI tidak memiliki hak kepemilikan secara langsung, karena AI tidak dianggap sebagai entitas yang dapat memegang hak cipta.

“Ini menjadi masalah kompleks karena AI bekerja secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada dalam sistem. Akibatnya, orisinalitas karya yang dihasilkan sering dipertanyakan,” jelas Sofyan.

Hal ini menambah lapisan kebingungan baru dalam dunia hukum. Sebagai contoh, jika seseorang menggunakan AI untuk menciptakan sebuah gambar atau karya seni yang mirip dengan desain terkenal, siapa yang seharusnya dianggap sebagai pemilik karya tersebut? Apakah pemrogram yang menciptakan sistem AI itu, ataukah pengguna yang memasukkan data ke dalam AI? Ataukah AI itu sendiri, meskipun AI tidak dapat memegang hak hukum?

Perjanjian Penggunaan AI: Pentingnya Kepastian Hukum

Untuk itu, Sofyan mengimbau kepada para pengguna teknologi AI agar lebih memahami syarat dan ketentuan yang berlaku saat mereka menggunakan platform atau layanan berbasis AI.

“Penting bagi pengguna untuk memahami dengan jelas perjanjian yang harus disepakati antara pengguna dan pihak pengembang AI, terutama dalam hal penggunaan AI untuk kepentingan komersial,” ucap Sofyan.

Menurut Sofyan, meski regulasi hukum terkait AI di Indonesia masih minim, kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia platform AI bisa menjadi jalan tengah. Melalui perjanjian yang jelas, para pengguna dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan AI.

“Terlebih lagi, hal ini menjadi semakin penting ketika karya yang dihasilkan oleh AI digunakan untuk tujuan komersial. Tanpa adanya kejelasan mengenai kepemilikan karya, bisa jadi muncul masalah hukum yang berlarut-larut di kemudian hari,” jelas Sofyan.

AI Sebagai Alat: Memahami Posisi dan Tanggung Jawab Pengguna

Pada dasarnya, Sofyan menekankan AI adalah sebuah alat atau tools, yang artinya, AI hanya menjalankan perintah sesuai dengan data yang dimasukkan oleh penggunanya. Fungsi AI tergantung pada kebutuhan dan keinginan pengguna.

“Melihat perkembangan zaman, sangat memungkinkan munculnya perubahan kebijakan atau peraturan yang bisa mengatur pemanfaatan AI. Misalnya, apabila pengguna turut serta memberikan ide dalam proses penciptaan karya dengan AI, bisa saja hak cipta atas karya tersebut dibagi sesuai kesepakatan,” tutur Sofyan.

Namun, ia juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dengan detail cara kerja sistem AI dan untuk selalu bijak dalam menggunakan alat digital ini.

“Penyalahgunaan atau ketidaktahuan dalam menggunakan AI bisa berisiko melanggar hak cipta orang lain atau menghasilkan karya yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tekan Sofyan.

Masa Depan Regulasi AI: Perlukah Hukum Baru?

Sofyan juga berpendapat seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi ini, regulasi yang jelas dan terperinci mengenai hak cipta dan perlindungan HKI untuk karya yang dihasilkan oleh AI sangat dibutuhkan.

“Ke depannya, saya rasa perlu ada regulasi hukum yang dibuat untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, kita harus ingat bahwa AI bukanlah subjek hukum, jadi AI tidak bisa dituntut atau dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau karya yang dihasilkannya,” seru Sofyan.

Sofyan menekankan pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan yang relevan untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam proses kreatif berbasis AI, baik itu pengguna, pengembang, maupun pihak yang hak cipta karyanya mungkin dilanggar. Jika tidak, kekosongan hukum ini akan menimbulkan ketidakpastian dan konflik yang semakin rumit di masa depan.

“Secara keseluruhan, meskipun teknologi AI menawarkan potensi luar biasa dalam menciptakan karya seni dan inovasi baru, perlu ada perhatian serius terhadap aspek hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungannya. Dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat, regulasi yang jelas akan menjadi kunci agar AI bisa digunakan secara adil dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak yang terlibat,” tutup Sofyan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *