Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Layanan Kilat Call Center 110, Polres Kota Mojokerto Tangani Penemuan Pria Meninggal.

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Jajaran Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Prapanca, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jumat (20/02/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Mojokerto Kota, Herdiawan Arifianto menegaskan lansung menindaklanjuti laporan tersebut dan tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi dan memastikan kondisi di lapangan (TKP). Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), segera melakukan pengamanan dan menetapkan status quo guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif kami memasang garis pembatas di area tersebut agar tidak mengganggu proses pemeriksaan, kami juga berkoordinasi dengan tim PMI dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan awal terhadap kondisi korban. Selain itu, piket fungsi Lalu Lintas, SPKT, serta Unit Reskrim Identifikasi turut dilibatkan guna mendukung proses penanganan lebih lanjut,” tutur Herdiawan.

Ia membeberkan dari hasil identifikasi awal, korban diketahui berinisial M.W., seorang laki-laki dari warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan proses pendalaman masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Merespon cepat laporan warga merupakan bagian dari komitmen pelayanan kami kepada masyarakat,” ucap Herdiawan.

“Kami berupaya untuk menanggapi laporan warga melalui layanan Call Center 110 dengan secepat mungkin secara profesional, Layanan Call tersebut merupakan sarana penting yang telah disipakan untuk masyarakat agar setiap kejadian bisa segera kami tindak lanjuti di lapangan,” sebut dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi atas peristiwa tersebut dan tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Kami mengingatkan kembali untuk warga agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serahkan proses penanganan tersebut kepada kami pihak kepolisian,” pungkas Herdiawan.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *