Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

MA Tegaskan Ganti Rugi Rp40,7 Miliar Kasus Lahan Deris

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar terkait sengketa lahan Kolam Renang Deris. Dengan putusan ini, MA menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat, Henny Lee.

Latar Belakang Sengketa

Gugatan atas lahan yang menjadi lokasi Kolam Renang Deris ini diajukan oleh Henny Lee setelah selama 15 tahun tanah miliknya digunakan oleh pemerintah daerah tanpa adanya kompensasi finansial. Pemerintah Sumut dan Pemko Pematangsiantar selama ini memakai lahan tersebut sebagai fasilitas pendidikan tanpa membayar hak atas tanah kepada pemilik sah.

Permasalahan ini bermula ketika Henny Lee mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp58 miliar. Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan dwangsom atau denda paksa sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam memenuhi putusan pengadilan.

PN Pematangsiantar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar kepada Henny Lee. Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, namun gugatan mereka kembali ditolak. Puncaknya, MA juga menolak kasasi yang diajukan sehingga keputusan tersebut menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Implikasi Putusan MA

Menurut Dr. Muldri Pasaribu, akademisi Universitas Simalungun, putusan MA ini mengikat secara hukum dan harus dijalankan oleh para tergugat.

“Para tergugat wajib membayar ganti rugi melalui anggaran pemerintah, bukan menggunakan dana pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, maka pembayaran ganti rugi harus dilakukan secara tanggung renteng. Artinya, seluruh tergugat bertanggung jawab bersama-sama, dan pembayaran harus menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. Dalam kondisi mendesak, dana pembayaran dapat diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), namun harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat.

“Tanggung jawab ini bukan bersifat pribadi. Secara administratif dan hukum, pemerintah daerah wajib memasukkan pengalokasian dana ini dalam APBD,” terang Muldri.

Tuntutan untuk Penanganan Segera

Menurut Muldri dengan telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan segera menganggarkan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penundaan pembayaran bukan saja berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, tetapi juga akan menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Keberlanjutan penyelesaian kasus ini juga menjadi perhatian publik karena lahan tersebut telah lama menjadi sarana pendidikan yang penting. Penataan dan pembayaran ganti rugi yang tuntas diharapkan dapat membuka peluang penataan ulang fasilitas publik yang lebih baik dan berkeadilan,” tukas Muldri. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *