Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Pemkab Bogor Tegur Hibisc Fantasy Puncak, Izin Tak Dipatuhi

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Bogor, iKoneksi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menyoroti pelanggaran yang dilakukan obyek wisata Hibisc Fantasy Puncak terkait perizinan dan aspek kelestarian lingkungan. Tempat wisata ini diketahui melanggar batas izin lahan dan tidak memenuhi standar bangunan ramah lingkungan, meskipun telah mendapat beberapa kali teguran dari pemerintah setempat.

Hibisc Fantasy Puncak merupakan kawasan wisata yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar, bekerja sama dengan mitra serta PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). PT Jaswita sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan lokasi wisata berada di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Namun, di balik kemewahan dan daya tarik wisata ini, tersimpan persoalan hukum dan lingkungan yang membuat pemerintah Kabupaten Bogor harus turun tangan.

Izin Tak Sesuai, Pemkab Bogor Layangkan Teguran

Pemkab Bogor telah beberapa kali melayangkan teguran kepada pengelola Hibisc Fantasy karena luasan lahan yang digunakan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan izin yang diberikan hanya mencakup 4.138 meter persegi di kawasan perkebunan teh Gunung Mas. Namun, kenyataannya, wisata ini memiliki puluhan bangunan yang total luasnya mencapai 21.000 meter persegi, atau melebihi izin hingga 16.900 meter persegi.

“Jadi, sejak awal mereka tidak pernah mengindahkan teguran kami. Luas bangunan yang diizinkan hanya sekitar 4.138 meter persegi, tapi faktanya mereka membangun jauh melebihi batas yang diizinkan,” tegas Mulya.

“Selain itu, berdasarkan regulasi, bangunan di kawasan tersebut harus menerapkan konsep ramah lingkungan, seperti memiliki resapan air, sumur biopori, dan sumur resapan. Sayangnya, persyaratan ini tidak dipenuhi oleh pihak pengelola Hibisc Fantasy,” sambung Mulya.

Dua Kali Disegel, Tapi Tetap Bandel

Karena pengabaian terhadap perizinan dan regulasi lingkungan, DPKPP Kabupaten Bogor telah melayangkan surat teguran beberapa kali sejak Agustus 2024. Namun, pengelola wisata tetap membangun dan memperluas kawasan secara ilegal. Akhirnya, Pemkab Bogor bersama Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dua kali, yaitu pada Agustus dan Desember 2024. Namun, pihak pengelola kembali melanggar aturan dengan membuka kembali bangunan yang sudah disegel.

“Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampai akhirnya kita segel lagi pada Desember 2024. Waktu itu, kami tidak tahu mereka sudah buka kembali, jadi kami langsung segel bangunan yang tidak berizin,” beber Mulya.

PTPN VIII Akui Ada Pelanggaran

Menanggapi persoalan ini, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menyatakan pihaknya telah menurunkan dua tim untuk meninjau permasalahan ini, termasuk mekanisme tata kelola penunjukan mitra dan aspek bisnis pengelolaan kawasan Hibisc Fantasy. Ia mengakui sejak awal izin yang diberikan hanya untuk 5.000 meter persegi, namun dalam praktiknya terjadi penambahan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Ada tiga hal yang menjadi perhatian, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Seharusnya, bangunan hanya boleh mengubah maksimal 6% dari total luas lahan. Tapi ternyata lebih dari itu,” ungkap Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menjelaskan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seharusnya hanya 30% dari luas total lahan, agar air hujan bisa terserap dengan baik dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, pengelola telah melanggar aturan.

“Ini jelas masalah pelanggaran aturan. Kami menjadikan pengalaman ini sebagai bahan introspeksi untuk melakukan perbaikan ke depan,” tekas Ghani.

Pemkab Bogor Tak Segan Beri Sanksi Lebih Berat

Dengan pelanggaran yang terus terjadi, Pemkab Bogor menegaskan bahwa sanksi yang lebih berat bisa diterapkan jika pengelola Hibisc Fantasy masih tidak mematuhi aturan.

“Kami sudah cukup sabar dengan memberi teguran dan peringatan. Kalau tetap tidak patuh, kami bisa saja mencabut izin mereka,” tekan Mulya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha wisata di Bogor dan sekitarnya, bahwa pelanggaran izin dan pengabaian kelestarian lingkungan tidak akan ditoleransi.

“Pemkab Bogor kini terus berkoordinasi dengan PTPN VIII dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, agar ke depan pengelolaan pariwisata di kawasan Puncak tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” pungkas Mulya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *