Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Polemik Parkir Medan: Barcode Dihentikan, PAD Anjlok

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Kebijakan parkir di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, memastikan tarif parkir berlangganan atau barcode tidak lagi diberlakukan sejak akhir Juli 2025. Alasan utama penghentian ini lantaran masa berlaku sistem parkir barcode sudah berakhir, dan hingga kini belum ada perpanjangan ataupun aturan baru yang menggantikan.

Masa Transisi dan Kekosongan Aturan

Kondisi ini menimbulkan kebingungan, karena selain parkir barcode, parkir digital dan parkir konvensional tepi jalan juga ikut dihentikan sementara. Dengan demikian, praktis saat ini Kota Medan berada dalam masa transisi tanpa adanya kepastian mekanisme pemungutan tarif parkir.

Anggota DPRD Medan dari Komisi III, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa kekosongan ini terjadi karena Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang parkir masih dalam proses pembahasan. Perwal tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan parkir.

“Perwal parkir ini sedang dibahas, dan Pemko Medan masih menunggu kajian akademis dari perguruan tinggi. Rencananya, Perwal selesai September nanti,” jelas Godfried saat ditemui iKoneksi.com, Rabu (27/8/2025).

Kebijakan Belum Jelas, PAD Anjlok

Kebijakan penghentian seluruh sistem parkir ini langsung berimbas pada penerimaan daerah. Data menunjukkan, hingga memasuki September 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir baru mencapai Rp 19 miliar. Angka ini jauh dari target sebesar Rp 100 miliar yang ditetapkan dalam APBD 2025.

Godfried menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Dengan tiga jenis parkir yang sebelumnya berjalan barcode, digital, dan konvensional seharusnya penerimaan PAD bisa lebih besar. Namun faktanya, hingga lebih dari setengah tahun anggaran berjalan, capaian masih di bawah 20 persen dari target.

“Ini sudah bulan September, tetapi PAD parkir baru Rp 19 miliar. Padahal selama ini ada tiga jenis tarif parkir. Berapa banyak titik parkir di Medan, masa sampai bulan Agustus baru segitu dicapai,” tegas politisi PSI tersebut.

Desakan Audit BPK

Melihat kondisi ini, Godfried mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun melakukan audit terhadap penerimaan retribusi parkir. Menurutnya, audit ini penting agar publik mengetahui sejauh mana potensi kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir di Medan.

“Kalau sudah ada tiga jenis tarif parkir diberlakukan, seharusnya penerimaan bisa signifikan. Jadi wajar kalau kita minta BPK audit. Jangan sampai ada permainan di lapangan yang merugikan PAD Medan,” bebernya.

Saran Sementara: Gunakan Perda Lama

Di tengah kekosongan aturan, Godfried juga menilai Dishub Medan seharusnya tidak membiarkan parkir berjalan tanpa kejelasan tarif. Ia menyarankan agar Dishub memberlakukan tarif sesuai Perda lama, yaitu Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua di lokasi parkir tipe A.

Menurutnya, langkah ini penting agar penerimaan PAD tetap berjalan, meski menunggu Perwal baru selesai. Tanpa ada aturan sementara, maka potensi kehilangan pendapatan daerah akan semakin besar.

Menunggu Kejelasan Perwal

Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi Pemko Medan terkait kapan Perwal parkir rampung dan diberlakukan. Jika benar rampung September mendatang, maka kebijakan baru ini akan menjadi penentu arah pengelolaan parkir di Kota Medan.

“Namun, sebelum itu terjadi, masyarakat dan DPRD tetap menyoroti lemahnya strategi Dishub Medan dalam menjaga penerimaan PAD. Dengan target tinggi dan capaian yang sangat rendah, kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir kini berada di ujung tanduk,” pungkasnya. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *