Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Polres Mojokerto Amankan Penjual Miras Jelang 1 Suro

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Menjelang perayaan malam 1 Suro, Polres Mojokerto Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Rabu (25/06/2025), Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua orang penjual miras, sepasang kakak-beradik berinisial NO (29) dan MIPP (19), di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono, kedua pelaku diketahui berasal dari Krian, Kabupaten Sidoarjo dan telah merencanakan penjualan minuman keras dengan cara yang cukup cerdik.

“Keduanya kami amankan saat hendak menjual 52 botol miras berukuran 600 ml. Menariknya, seluruh botol telah dibungkus dalam kardus menyerupai paket kiriman, seolah-olah bukan barang ilegal,” ungkap Slamet.

Namun, upaya penyamaran itu tidak mampu mengelabui petugas patroli yang tengah melakukan operasi pengawasan menjelang 1 Suro, sebuah momen yang rawan terjadi penyalahgunaan alkohol, bentrokan, hingga tindakan kriminal.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Slamet menegaskan patroli dan razia miras akan terus digencarkan menjelang malam 1 Suro demi memastikan keamanan warga.

“Langkah ini kami ambil untuk meminimalisir segala bentuk potensi kerusuhan maupun tindak kriminal yang kerap terjadi akibat pengaruh alkohol,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.

“Minuman keras tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan memicu konflik di tengah masyarakat,” tegas Slamet.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras ilegal.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center Polri 110. Identitas pelapor akan kami jaga,” ajaknya.

Dengan penindakan tegas dan partisipasi aktif masyarakat, Slamet berharap dapat menciptakan suasana kondusif selama momentum penting dalam kalender Jawa ini.

“Keberhasilan Sat Samapta mengamankan pelaku penjual miras menjadi bukti nyata kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam keamanan publik,” tutupnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *