google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Proyek Jalan Marelan Rp 2,37 Miliar Disorot, Paving Block di RUP Tak Ditemukan dalam RAB

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mulai menjadi perhatian publik. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan itu tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2,37 miliar.

Berdasarkan data RUP dengan Kode 65155926, pekerjaan tersebut direncanakan sepanjang 736 meter dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2026.

Dalam dokumen RUP, proyek dijelaskan sebagai pekerjaan rekonstruksi jalan menggunakan perkerasan paving block. Ruang lingkup pekerjaan mencakup pembongkaran perkerasan lama, pekerjaan tanah, lapis pondasi, pemasangan paving block, hingga pekerjaan pendukung lainnya sesuai spesifikasi teknis.

Namun, seiring mencuatnya sejumlah dokumen perencanaan yang beredar, publik mulai mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen teknis proyek tersebut.

Selisih Nilai dan Perbedaan Jenis Pekerjaan Jadi Pertanyaan

Sorotan pertama muncul dari adanya perbedaan nilai anggaran yang tercantum dalam sejumlah dokumen proyek. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), total perkiraan biaya tercatat sebesar Rp2.372.858.100. Sementara dalam RUP, nilai pagu proyek tertulis Rp2.372.864.000.

Meski selisih nominalnya hanya sekitar Rp5.900, perbedaan tersebut dinilai tetap perlu mendapat perhatian karena menyangkut konsistensi data dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun persoalan yang lebih serius muncul pada substansi pekerjaan yang direncanakan. Dalam RUP disebutkan bahwa proyek menggunakan perkerasan paving block. Akan tetapi, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), publik menemukan item pekerjaan yang lebih identik dengan konstruksi jalan beton.

Beberapa item yang tercantum antara lain lapis pondasi agregat kelas A, beton struktur fc’ 30 MPa, serta baja tulangan polos BjTP 280. Sementara item pekerjaan pemasangan paving block sebagaimana disebutkan dalam RUP justru tidak ditemukan dalam dokumen RAB yang menjadi perhatian masyarakat.

Pemerhati Konstruksi Minta Dinas Beri Klarifikasi

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara RUP, Kerangka Acuan Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Pemerhati jasa konstruksi, Ronal Tambunan, menilai ketidaksesuaian antar dokumen tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, konsistensi dokumen merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.

“Dinas SDABMBK Kota Medan belum mampu melaksanakan E-Purchasing Versi 6 dengan mini kompetisi. Sumber daya manusianya belum siap, baik dari segi hukum maupun administrasi,” ujar Ronal.

Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan berbasis elektronik harus ditopang oleh dokumen yang presisi dan sinkron. Jika sejak awal terdapat perbedaan informasi antar dokumen, maka potensi polemik dan persoalan administrasi dapat muncul pada tahapan berikutnya.

Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Ronal juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen teknis berpotensi memunculkan persoalan hukum apabila tidak segera dijelaskan kepada publik.

Menurutnya, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas SDABMBK perlu memberikan klarifikasi terbuka terkait perbedaan yang ditemukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada kekeliruan administratif, sebaiknya segera diperbaiki. Namun kalau perbedaannya menyangkut substansi pekerjaan, tentu harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Masyarakat berharap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah dapat dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi proyek rekonstruksi jalan tersebut menyangkut kepentingan langsung warga Medan Marelan yang membutuhkan akses jalan yang baik untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas SDABMBK Kota Medan terkait perbedaan informasi yang muncul dalam dokumen perencanaan proyek tersebut.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *