Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Sengketa Tanah Keluarga Baay: Warisan, Kekuasaan, dan Polemik Putusan Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Polemik hukum besar tengah mengguncang Kota Ternate. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 7/PDT.Eks Constatering/2025/PN.TTe tertanggal 7 November 2025, yang berkaitan dengan eksekusi putusan perkara warisan keluarga besar Baay, kini menjadi sorotan publik. Putusan itu bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga tentang pertarungan keadilan, sejarah, dan integritas lembaga peradilan di Indonesia Timur.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan putusan PN Ternate Nomor 78/PDT.G/2021/PN.Tte, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 20/PDT/2022/PT.TTE, Mahkamah Agung Nomor 62 K/PDT/2024, hingga Peninjauan Kembali Nomor 304 PK/PDT/2025. Namun, alih-alih berakhir damai, keputusan eksekusi tersebut justru memunculkan gelombang protes dan tudingan adanya kekeliruan fatal dalam prosedur serta kompetensi pengadilan.

Warisan Keluarga Baay dan Akar Persoalan

Objek sengketa adalah sebidang tanah Eks Verponding No.315 seluas 514,13 meter persegi yang terletak di Jl. Sultan Babullah, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah. Tanah ini merupakan peninggalan almarhum Haji Omar Hasan Baay dan Eng Baay, orang tua dari pihak-pihak yang bersengketa. Artinya, tanah tersebut masih berstatus harta warisan bersama yang seharusnya dibagi menurut hukum waris Islam.

Namun, gugatan yang diajukan oleh Hi. Felix A. Baay terhadap Arafat Baay dan Neisa Baay justru diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate bukan ke Pengadilan Agama, yang memiliki yurisdiksi absolut terhadap perkara waris sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Di sinilah titik awal tudingan cacat hukum dan pelanggaran prosedur muncul.

Menurut Nyong Arafat Baay, selaku Tergugat I, eksekusi tersebut cacat hukum dan keliru secara substansi maupun prosedural. Ia menilai, dasar kepemilikan surat Verponding 351 yang dijadikan acuan eksekusi tidak dijelaskan secara konkret padahal surat itu merupakan kunci legalitas warisan keluarga besar Baay.

Sembilan Kejanggalan dalam Proses Hukum

Dalam keterangan tertulis yang diterima iKoneksi.com, tim kuasa hukum, Arafat Baay membeberkan sembilan kejanggalan besar dalam kasus ini:

  1. Batas tanah tidak jelas.
    Gugatan tidak menjelaskan batas, luas, maupun titik koordinat tanah yang disengketakan, menimbulkan tafsir ganda dan potensi sengketa baru.
  2. Dualisme kepemilikan.
    Dua keturunan berbeda keluarga Abdullah Baay dan Muhammad Noerdin Baay mengklaim tanah yang sama, tanpa kejelasan peta hukum.
  3. Transaksi tidak sinkron.
    Dasar gugatan merujuk pada dua transaksi jual beli berbeda tahun (1961 dan 1972) tanpa bukti kesinambungan hukum.
  4. Gugatan kadaluarsa.
    Berdasarkan Pasal 1967 KUHPerdata, hak tuntutan terhadap benda hapus setelah 30 tahun. Gugatan yang diajukan tahun 2021 atas transaksi tahun 1972 dinilai melampaui masa 61 tahun.
  5. Transaksi lama yang janggal.
    Tahun 1948, terjadi jual beli antara H. Umar Baay dan Abdullah Baay saat Umar dalam kondisi sakit keras dan wafat lima hari kemudian—mengindikasikan adanya penyalahgunaan keadaan (undue influence).
  6. Fakta hukum diabaikan hakim.
    Hakim PN Ternate diduga mengabaikan Surat Keputusan Mahkamah Syariah Pengadilan Tinggi Agama Indonesia Bagian Timur No.13/1973, yang memiliki relevansi kuat terhadap status warisan.
  7. Permintaan uji forensik diabaikan.
    Para tergugat telah meminta uji forensik dokumen kepada Polda Maluku Utara, namun hingga kini belum dilakukan.
  8. Gugatan baru setelah ahli waris wafat.
    Gugatan diajukan setelah meninggalnya Alm. H. Saleh Bin Hi. Umar Baay, padahal semasa hidupnya gugatan tidak pernah muncul.
  9. Surat Kesultanan Ternate diabaikan.
    Surat resmi Kesultanan Ternate yang mengonfirmasi status tanah adat diabaikan hakim, padahal Perda Kota Ternate No.13 Tahun 2009 secara tegas melindungi hak adat dan budaya Kesultanan.

Seruan Keadilan dan Uji Integritas Hukum

Kasus ini tak lagi sekadar soal tanah, tetapi juga menyangkut martabat hukum dan adat Ternate. Tergugat I, Nyong Arafat Baay, bukan orang sembarangan. Ia menjabat sebagai Kapita Makassar (Panglima Kesultanan Ternate), yang berwenang menjaga dan melindungi tanah adat kesultanan.

Dukungan moral juga datang dari berbagai pihak. Rinno, Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, sekaligus cucu dari Alm. H. Saleh Bin Hi. Umar Baay, menyerukan agar lembaga peradilan menunjukkan integritasnya.

“Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak ketidakadilan. Warisan keluarga jangan dikangkangi oleh putusan yang cacat logika hukum dan mengabaikan fakta,” tegas Rinno dalam pernyataannya di Jakarta.

Harapan Publik: MA dan KY Diminta Turun Tangan

Kini, kasus Eks Verponding 351 ini menjadi perhatian publik nasional. Pengamat hukum mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap proses hukum di PN Ternate.

Publik berharap pelaksanaan eksekusi dapat dihentikan sementara hingga seluruh bukti, dokumen, dan dasar hukum diuji kembali secara transparan dan objektif. Sebab, jika putusan cacat hukum tetap dijalankan, bukan hanya keluarga Baay yang dirugikan tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di negeri ini.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *