google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aturan ASN Baru Disorot, PPDI: Jangan Main-Main Rekrut Honorer

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Labuhanbatu Utara, iKoneksi.com — Ketua Perkumpulan Pers Seluruh Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Muhammad Hendri, mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan nasional mengenai pengangkatan tenaga honorer baru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Menurut Hendri, masyarakat perlu mengetahui regulasi ini secara jelas karena berkaitan erat dengan penggunaan anggaran daerah dan masa depan tenaga kerja yang selama ini direkrut sebagai honorer.

Regulasi Nasional: Tidak Ada Rekrutmen Honorer Baru Mulai 2025

Hendri menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini secara tegas:

– Melarang instansi pemerintah pusat maupun daerah mengangkat tenaga non-ASN baru dalam bentuk apa pun, termasuk tenaga honorer.

– Memerintahkan penataan seluruh tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

– Mulai 2025, rekrutmen pegawai hanya boleh dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN nasional (PNS atau PPPK).

“Sejak 1 Januari 2025, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru. Ini amanat undang-undang, bukan opini,” tegas Hendri.

Peringatan Potensi Pelanggaran Hukum

Hendri menyebutkan bahwa apabila masih ada instansi yang tetap merekrut tenaga honorer baru pada tahun 2025, tindakan itu berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum, di antaranya:

1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

Melarang pengangkatan honorer baru setelah 1 Januari 2025.

Mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar (Pasal 66–67).

2. Pasal 421 KUHP

Mengatur penyalahgunaan wewenang jabatan oleh pejabat publik.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Dapat diterapkan jika perekrutan fiktif, terjadi penyalahgunaan jabatan, atau menimbulkan kerugian negara.

“Jangan ada lagi instansi yang melanggar. Jika masih dilakukan, maka proses hukumnya jelas dan tegas,” ujar Hendri.

Dampak Nasional: Efisiensi APBD Mulai 2026

P”emerintah pusat juga akan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran nasional mulai tahun 2026. Setiap daerah akan diminta menyesuaikan struktur APBD, termasuk pembiayaan sektor pegawai,” beber Hendri.

Jika pemerintah daerah tetap mengangkat honorer tanpa dasar hukum, hal ini dapat menyebabkan:

  • Pembengkakan belanja pegawai,
  • Ketidakseimbangan APBD,
  • Potensi temuan kerugian negara.

Komitmen Transparansi Publik

Dalam pernyataannya, Hendri menegaskan imbauan ini bukan untuk menyudutkan pemerintah daerah mana pun, melainkan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPDI, kata Hendri, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan informasi publik tersedia secara transparan dan tidak menyesatkan masyarakat, terutama calon tenaga kerja.

“Masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya. PPDI berkewajiban mengingatkan agar tidak ada lagi perekrutan honorer baru yang berpotensi melanggar regulasi nasional,” tuturnya.

Ajak Pemerintah Daerah Patuhi Regulasi

Hendri mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia untuk:

  • Mematuhi aturan nasional tentang larangan pengangkatan honorer,
  • Memberikan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik,
  • Menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia berharap pernyataan PPDI Labura dapat menjadi pengingat nasional agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai hukum, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *