Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Ketua Senat UIN Malang Diperkarakan Kyai Mim, Diduga Sebarkan Rekam Medis Pribadi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Kasus yang melibatkan jajaran pimpinan kampus kini mencuat di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Ketua Senat UIN Malang, Prof. Dr. Mufidah Ch., M.Ag, diduga menyebarluaskan rekam medis pribadi KH Muhammad Imam Muslimin (Yai MIM), yang juga dosen senior sekaligus tokoh ulama kampus tersebut.

Dugaan ini disampaikan langsung oleh Yai MIM melalui pengacaranya, Agustian Siagian, yang menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang dalam waktu dekat. Langkah hukum ini, menurut mereka, bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga bentuk penegakan aturan mengenai perlindungan data pribadi dan etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.

“Secara aturan di Indonesia, rekam medis tidak boleh disebarluaskan, bahkan oleh jurnalis ataupun kepentingan sekalipun,” tegas Yai MIM saat ditemui di Bro Jans Café, Kamis (16/10/2025).

“Kami akan menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan efek jera,” sambungnya.

Kronologi Kasus: Dari Pengajuan Guru Besar ke Rekam Medis

Menurut penuturan Yai MIM, rekam medik itu didapat bermula saat ia hendak mengajukan berkas kenaikan jabatan akademik menjadi guru besar. Dalam proses tersebut, ia berinteraksi langsung dengan Ketua Senat UIN Malang, Prof. Mufidah.

Ia mengisahkan pada suatu waktu dirinya diminta menemui Ketua Senat di Hotel Atria, Malang. Namun, dari sana, ia diarahkan untuk menuju Lawang guna melengkapi berkas yang dibutuhkan.

“Saya diberi waktu sebentar untuk mengambil berkas di Lawang. Tapi kemudian saya diminta menandatangani sesuatu,” ujar Yai MIM.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi awal mula permasalahan. Ia menyebut data rekam medis pribadinya tiba-tiba berada di tangan pihak lain, dan belakangan diketahui telah disebarluaskan tanpa izin.

“Awalnya saya kira itu bagian dari proses administrasi akademik. Tapi ternyata, yang tersebar bukan berkas akademik saya, melainkan rekam medis pribadi,” ungkapnya.

Aspek Hukum: Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan

Kasus ini berpotensi menyeret unsur pelanggaran hukum di bawah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Kesehatan yang melarang keras penyebaran rekam medis tanpa persetujuan pasien.

Pengacara Yai MIM, Agustian Siagian, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan resmi untuk disampaikan ke kepolisian.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Jika terbukti, ini jelas pelanggaran hukum dan etika,” ujar Agustian.

Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi institusi pendidikan tinggi agar lebih berhati-hati dalam mengelola data sensitif, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan privasi dosen maupun mahasiswa.

Diamnya Pihak Terlapor

Sementara itu, iKoneksi.com yang mencoba mengonfirmasi pihak terlapor, Prof. Dr. Mufidah Ch., M.Ag, belum mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.

Ketiadaan klarifikasi ini membuat publik kampus berspekulasi. Beberapa kalangan akademisi menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi UIN Malang dalam menjaga integritas kelembagaan dan tata kelola etika akademik.

Etika Akademik dan Dampak Reputasi Kampus

Kasus dugaan penyebaran rekam medis ini menyoroti persoalan yang lebih dalam: batas antara wewenang jabatan akademik dan perlindungan hak individu. Jika terbukti benar, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi di dunia pendidikan Islam.

Beberapa pihak di lingkungan kampus UIN Malang mulai menyerukan perlunya evaluasi tata kelola internal, terutama dalam mekanisme pengajuan jabatan fungsional. Transparansi, kata mereka, tidak boleh mengorbankan privasi.

“Kalau kasus ini benar, maka yang perlu dibenahi bukan hanya individu, tapi sistemnya,” ujar salah satu dosen UIN Malang yang enggan disebut namanya.

Menuju Ranah Hukum

Dengan langkah pelaporan ke Polres Malang yang akan dilakukan dalam waktu dekat, kasus ini tampaknya akan terus bergulir. Pihak pelapor berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ini tentang keadilan, etika, dan perlindungan martabat manusia,” kata Yai MIM menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat keras data pribadi, terutama rekam medis, adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.

“Dunia akademik, yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai moral dan intelektual, kini dituntut untuk menunjukkan keteladanan dalam menjaga privasi dan integritas,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *