Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

45 SD Dimerger, Peta Pendidikan Malang Berubah Besar

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Kebijakan strategis sedang digulirkan Pemerintah Kabupaten Malang. Sebanyak 45 SD negeri di Bumi Kanjuruhan resmi masuk daftar penggabungan atau merger setelah payung hukum yang mengatur hal tersebut Perubahan Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2025 resmi diterbitkan. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Perbup Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembentukan satuan pendidikan formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dengan dasar hukum itu, peta satuan pendidikan dasar di Kabupaten Malang akan mengalami penataan signifikan. Dari total 1.061 SD negeri, nantinya jumlahnya akan berkurang menjadi 1.038 sekolah. Pengurangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari kebijakan efisiensi dan penyesuaian kebutuhan pendidikan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Regulasi Sudah Turun, Pelaksanaan Dimulai Tahun Depan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, memastikan bahwa pelaksanaan merger akan dimulai tahun depan.

“Karena perbup-nya sudah turun, pelaksanaannya akan mulai tahun depan,” ungkapnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah kini mulai memasuki tahap implementasi setelah proses regulasi dinyatakan selesai.

Menurutnya, Pemkab Malang memiliki beberapa pertimbangan mengapa merger sekolah menjadi langkah yang harus ditempuh. Pertama, jumlah siswa yang minim di sejumlah SD. Kedua, lokasi sekolah yang terlalu berdekatan, sehingga keberadaan dua sekolah dalam radius kecil dianggap tidak efisien untuk manajemen pendidikan, tenaga pendidik, maupun fasilitas yang digunakan.

“Contohnya, SDN 3 Karangduren dan SDN 2 Karangduren yang lokasinya hanya berjarak beberapa langkah. Dua sekolah ini akan digabung demi menghindari pemborosan sumber daya. Situasi serupa terjadi di sejumlah desa lain,” tutur Suwadji.

Penyesuaian Nama dan Evaluasi Tahunan

Tidak hanya merger, Suwadji menerangkan terdapat pula kebijakan penyesuaian nama sekolah, khususnya di Kecamatan Sumberpucung. Empat SD yang berada di Desa Karangkates SDN 2, SDN 3, SDN 4, dan SDN 5 akan menyesuaikan nama satuan pendidikannya menjadi SDN 2, 3, 4, dan 5 Karangkates. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penamaan sekolah lebih seragam dan mudah diidentifikasi.

Suwadji menegaskan merger bukanlah kebijakan sekali jalan. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk menilai sekolah mana yang layak atau perlu digabung. Efisiensi dan efektivitas akan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan.

“Kami melihat kondisi riil di lapangan. Jika ada sekolah yang jumlah siswanya sedikit atau lokasinya terlalu berdekatan, merger bisa saja terus dilakukan setiap tahun,” jelasnya.

Dampak pada Guru, Siswa, dan Aset Sekolah

Muncul pertanyaan bagaimana dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah yang dimerger? Disdik menjelaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan bertahap. Karena peraturan keluar setelah tahun ajaran baru berjalan, maka sekolah-sekolah tersebut masih tetap menerima siswa baru tahun ini. Penggabungan baru akan efektif setelah waktu transisi yang memungkinkan mutasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dilakukan dengan baik.

Suwadji menjawab pertanyaan iKoneksi.com itu gedung sekolah yang nantinya tidak terpakai tidak akan dibiarkan mangkrak. Gedung itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sekolah lain atau diserahkan kepada pemerintah desa jika tanahnya milik desa.

“Namun, jika tanah dan bangunan merupakan aset Pemkab Malang, pemanfaatannya akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” terangnya.

Mengapa Jumlah Siswa Berkurang?

Data Disdik Kabupaten Malang menunjukkan tren penurunan jumlah siswa SD negeri dalam dua tahun terakhir. Pada tahun ajaran 2023/2024, jumlah siswa mencapai 169.568 anak. Namun pada tahun ajaran 2024/2025, jumlahnya menurun menjadi 167.146 siswa.

Menurut Suwadji, penurunan ini disebabkan dua faktor besar. Pertama, banyak orang tua memilih sekolah swasta, terutama lembaga pendidikan yang mereka nilai lebih unggul dalam fasilitas maupun mutu pembelajaran. Kedua, jumlah anak usia sekolah yang menurun, sejalan dengan tren penurunan angka kelahiran di sejumlah wilayah.

“Penurunan jumlah siswa inilah yang memperkuat urgensi kebijakan merger. Saya menilai hal ini tidak bisa mempertahankan banyak sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat sedikit karena akan membebani anggaran dan tidak efisien dalam pemberdayaan guru serta fasilitas pendidikan,” ungkapnya.

Peta Baru Pendidikan Kabupaten Malang

Suwadji membeberkan kebijakan merger 45 SD negeri ini menjadi langkah besar dalam penataan pendidikan dasar Kabupaten Malang. Meskipun tidak mudah, pemerintah daerah meyakini proses ini akan menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan jumlah sekolah yang lebih proporsional, penataan guru yang lebih optimal, dan pemanfaatan aset yang lebih efektif, APBD pendidikan diharapkan dapat dialokasikan lebih tepat guna.

“Kebijakan ini bukan hanya sekadar penggabungan sekolah, tetapi langkah strategis membentuk masa depan pendidikan Malang yang lebih adaptif, efisien, dan siap menghadapi tantangan demografi ke depan,” tukasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *