Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Problematik THM The Soul, Eko Herdiyanto Ingatkan Fungsi Kota Malang sebagai Kota Pendidikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Kota Malang kembali dihebohkan dengan dibukanya sebuah tempat hiburan malam bernama Soul yang lokasinya disebut berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Keberadaan tempat dugem tersebut memicu keresahan publik dan memantik reaksi keras dari DPRD Kota Malang.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, angkat suara dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu biasa. Ia mengingatkan bahwa Kota Malang memiliki pijakan pembangunan yang dikenal dengan Tri Bina, yakni pendidikan, industri, dan pariwisata dengan pendidikan sebagai salah satu fokus utama.

“Salah satu Tri Bina Kota Malang adalah pendidikan. Pendidikan ini menjadi fokus utama bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas sistem pendidikan, terutama SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Eko.

Menurut Eko, penguatan mutu pendidikan di Kota Malang harus dilakukan secara serius melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, lembaga pendidikan, hingga perguruan tinggi. Kurikulum nasional tetap menjadi acuan, namun harus diselaraskan dengan kearifan lokal Kota Malang sebagai kota pendidikan.

Namun di sisi lain, Eko menyoroti realitas maraknya tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, dan kafe yang terus menjamur. Ia menegaskan, secara prinsip usaha hiburan tidak dilarang selama mematuhi peraturan daerah (perda) dan menjaga jarak aman dengan fasilitas publik strategis.

“Kalau tidak melanggar perda dan sesuai tupoksi masing-masing, ya tidak masalah. Yang jadi masalah adalah ketika tempat hiburan itu berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Itu jelas tidak boleh,” tegasnya.

Eko menekankan larangan tersebut semakin kuat apabila tempat hiburan menyediakan minuman beralkohol (minol). Berdasarkan regulasi daerah Kotaalang, lokasi usaha semacam itu wajib berjarak aman dari sekolah dan rumah ibadah.

Ia juga menyinggung adanya persoalan serius terkait tumpang tindih perizinan. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, izin penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di tempat diperoleh dari pemerintah provinsi, sementara aturan jarak dan tata ruang berada di kewenangan pemerintah kota Malang.

“Ini yang menjadi anomali. Di satu sisi perda kota melarang, tapi di sisi lain izin minolnya sudah keluar dari provinsi. Akhirnya terjadi tumpang tindih dan kebingungan di lapangan,” kata Eko.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu konflik kepentingan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai perlu adanya penguatan koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi, khususnya dalam urusan perizinan usaha hiburan malam.

“Kalau tidak match, akhirnya seperti orang Jawa bilang, ‘saur manuk’. Versi ini merasa benar, versi itu juga merasa benar. Yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.

Eko menegaskan, pada prinsipnya semua bentuk usaha di Kota Malang wajib patuh pada perda. Jika terbukti melanggar aturan jarak dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan, maka tidak ada kompromi.

“Kalau secara perda melanggar, ya harus ditutup. Tutup!” tegas Eko.

Ia menilai jarak aman tempat hiburan dengan sekolah atau tempat ibadah seharusnya minimal 500 meter, bahkan idealnya hingga 1.000 meter, agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan dan ibadah masyarakat.

Eko pun mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menyebut Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan langsung dalam penegakan perda, termasuk penutupan tempat usaha yang melanggar.

“Ini yang kita tunggu, tindakan tegas dari pemerintah kota. Kalau memang melanggar, Satpol PP bisa melakukan penindakan secara fisik, termasuk penutupan,” sebut Eko.

Meski demikian, DPRD Kota Malang masih menunggu kejelasan resmi terkait status perizinan Soul, khususnya izin minuman beralkohol yang disebut-sebut berasal dari provinsi. Menurut Eko, kejelasan ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Tinggal dipastikan, mana yang benar. Tapi secara pribadi, saya tegas: harus sesuai perda. Kalau melanggar, tutup,” pungkasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *