google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Akademisi UB Tekankan Child Grooming sebagai Persoalan Sosial dan Psikologis Serius

  • Bagikan
banner 468x60

Malang, iKoneksi – Isu child grooming kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. Praktik ini dinilai tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga berkembang dalam relasi sosial sehari-hari yang sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan. Akademisi Universitas Brawijaya (UB) menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan kompleks yang berdampak luas, baik secara sosial maupun psikologis.

Dosen Sosiologi UB, Astrida Fitri Nuryani, memandang child grooming sebagai bentuk relasi kuasa yang menempatkan anak dalam posisi tidak setara. Anak belum memiliki kematangan sosial maupun psikologis untuk mengambil keputusan secara mandiri. Karena itu, dorongan, tekanan, atau manipulasi agar anak masuk ke relasi orang dewasa berpotensi mengganggu proses perkembangannya.

“Dalam sosiologi, tidak ada konsep remaja sebagai individu yang sepenuhnya mandiri. Selama belum berusia 18 tahun, seseorang masih dikategorikan sebagai anak. Karena itu, ketika anak didorong masuk ke relasi orang dewasa, termasuk pernikahan dini, praktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari child grooming,” kata Astrida.

Ia menekankan bahwa praktik ini tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan seksual yang tampak ekstrem. Dalam banyak kasus, prosesnya berjalan perlahan melalui tekanan sosial dari orang-orang terdekat, seperti keluarga, lingkungan sekitar, maupun figur yang memiliki otoritas.

Dalam konteks tertentu, tindakan yang merugikan anak justru dilegitimasi oleh norma budaya, tradisi, atau tafsir keagamaan. Akibatnya, relasi yang bersifat eksploitatif tidak dipandang sebagai pelanggaran, melainkan dianggap wajar.

“Banyak masyarakat yang belum memahami konsep child grooming secara utuh. Relasi yang bersifat eksploitatif sering kali dibenarkan atas nama budaya atau tradisi, sehingga tidak dipandang sebagai kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Astrida juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai fenomena desa atau kota. Menurutnya, paparan terhadap praktik eksploitasi anak merupakan isu global yang dapat terjadi di berbagai lapisan sosial.

Dampak sosialnya pun tidak kecil. Anak yang dipaksa masuk ke peran dewasa terlalu dini berisiko mengalami hambatan dalam pembentukan identitas diri. Mereka harus menjalani peran sebagai pasangan atau orang tua sebelum siap secara sosial.

“Kondisi ini berpotensi melahirkan unit keluarga yang rapuh dan rentan, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Anak kehilangan fase penting dalam proses tumbuh kembangnya,” tuturnya.

Pandangan ini diperkuat oleh Dosen Psikologi UB, Luh Ayu Tirtayani, yang menilai child grooming sebagai bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang berlangsung secara terselubung dan bertahap. Menurutnya, praktik ini bukan kejadian mendadak, melainkan proses manipulatif yang dirancang pelaku.

“Child grooming itu bukan kejadian spontan. Ia adalah proses panjang yang direncanakan secara sadar oleh pelaku untuk memanipulasi situasi dan calon korban,” ungkap Luh Ayu.

Ia menerangkan, pelaku biasanya mengincar anak dengan kerentanan tertentu, lalu membangun kedekatan melalui perhatian, empati, hingga bantuan materi. Pendekatan ini bertujuan menumbuhkan ketergantungan emosional.

“Pelaku menempatkan dirinya sebagai figur yang aman dan dapat diandalkan oleh anak. Ia memenuhi kebutuhan emosional, bahkan material, untuk menciptakan ketergantungan,” paparnya.

Dalam tahap selanjutnya, pelaku berusaha menjauhkan anak dari lingkungan terdekatnya dan menanamkan keyakinan bahwa hanya dirinya yang benar-benar peduli. Ketika ketergantungan sudah terbentuk, unsur-unsur seksual mulai diperkenalkan secara perlahan.

“Batas antara aman dan berbahaya menjadi kabur. Anak sering kali belum memiliki pemahaman yang cukup untuk menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual,” jelas Luh Ayu.

Pelaku juga kerap membangun citra positif di hadapan orang tua dan masyarakat, sehingga kedekatan dengan anak terlihat wajar. Hal inilah yang membuat praktik grooming sulit terdeteksi.

Dari sisi korban, anak sering mengalami tekanan psikologis berat, seperti rasa malu, takut, dan menyalahkan diri sendiri. Kondisi ini membuat banyak kasus tidak terungkap hingga menimbulkan trauma jangka panjang.

Untuk pencegahan, kedua akademisi tersebut menekankan peran keluarga, sekolah, media, tokoh agama, dan pemerintah. Edukasi perlindungan anak dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai konteks sosial.

Astrida juga menyoroti peran media agar tidak menggunakan bahasa yang menyudutkan korban. Pemberitaan diharapkan lebih berfokus pada edukasi daripada sensasi.

Sementara itu, Luh Ayu menegaskan pentingnya perspektif yang berpihak pada anak dalam setiap kasus.

“Anak tidak boleh disalahkan dalam kondisi apa pun. Perspektif ini penting agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih jauh ia menuturkan, melalui pendekatan sosiologis dan psikologis child grooming bukan semata persoalan individu, melainkan berkaitan dengan struktur sosial, budaya, dan relasi kuasa.

“Maka penanganannya memerlukan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *