Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Diskusi Publik FH UB Bahas Pelibatan TNI dalam Terorisme, Implikasinya terhadap Demokrasi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com- Dalam isu wacana pelibatan militer dalam penanganan terorisme kembali menjadi sorotan dan memicu perdebatan di kalangan akademisi. Isu ini dibahas secara mendalam dalam diskusi publik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Rabu (4/3/2026) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C FH UB. Diskusi publik yang digelar tersebut bertajuk “RanPerpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia” dengan mengupas dampak kebijakan tersebut dari sisi hukum, demokrasi, hingga relasi sipil dan militer.

Forum diskusi publik mengundang sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial; Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., dosen FH UB sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik, Arief Setiawan, S.IP., MPS., dosen Ilmu Politik FISIP UB, dengan Akhol Firdaus, moderator.

Dalam sesi diskusi tersebut menurut Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., forum diskusi tersebut penting untuk menjaga arah kebijakan negara agar tetap sesuai prinsip konstitusi, dan menurutnya diskusi semacam itu menjadi ruang kritis untuk memastikan kebijakan keamanan tidak melenceng dari nilai dasar negara hukum.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan, termasuk rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM,” kata Muktiono.

Lebih lanjut Muktiono juga mengatakan kegiatan tersebut dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memahami proses pembentukan regulasi secara lebih kritis. dan, keterlibatan akademisi dalam memberi masukan terhadap kebijakan publik sangat diperlukan.

“Diskusi ini bukan hanya untuk memberi masukan kepada pemerintah, tetapi juga agar mahasiswa memiliki perspektif kritis terhadap setiap kebijakan hukum yang sedang dirumuskan,” ucap dia.

Namun dari sisi akademik, Dosen FH UB, Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., menerangkan secara hukum pelibatan TNI sebenarnya telah memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya dalam konteks operasi militer selain perang. Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika pengaturannya diperluas dalam rancangan Peraturan Presiden.

“Undang-undang sebenarnya sudah mengatur ruang pelibatan TNI. Tetapi ketika diatur lebih detail dalam Perpres hingga menyentuh tahap penangkalan dan penindakan, ini berpotensi menimbulkan persoalan baru,” terangnya.

Menurutnya kondisi tersebut terjadi karena adanya potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak penanganan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.

“Kekhawatiran kami, jika pelibatan TNI terlalu luas, akan terjadi overlap kewenangan dengan institusi yang sudah memiliki mandat utama,” ucapnya.

Senada dengan itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti aspek transparansi dalam proses penyusunan rancangan tersebut. Ia menilai, minimnya keterbukaan publik dapat menimbulkan risiko terhadap kebebasan sipil.

“Proses penyusunannya tidak transparan dan kurang akuntabel. Biasanya, jika pembahasan dilakukan secara tertutup, ada potensi munculnya pasal-pasal yang merugikan masyarakat sipil,” bebernya.

Ia juga mengkritisi mengenai ancaman terhadap ideologi negara dalam rancangan tersebut dianggap terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

“Definisi ancaman ideologi dalam rancangan itu sangat luas. Ini bisa membuka ruang tafsir subjektif dari pemerintah dalam menentukan siapa yang dianggap sebagai ancaman,” ungkap dia.

Muktiono membeberkan melalui forum ini, FH UB bersama Imparsial berharap kampus dapat terus menjadi ruang kritis dalam mengawal kebijakan publik. Selain itu, hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah agar lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Mengenai inti dalam diskusi publik, para narasumber sepakat bahwa pelibatan militer seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir dalam situasi luar biasa, dan menekankan pentingnya dalam menjaga batas antara fungsi militer dan penegakan hukum sipil. Tak hanya itu mengenai isu akuntabilitas juga menjadi perhatian,” beber Muktiono.

Dalam diskusi tersebut juga para pembicara menilai perlu ada mekanisme yang jelas. jika terjadi kesalahan prosedur, mengingat militer bukan institusi yang memiliki kewenangan penyidikan seperti aparat penegak hukum.

Dan menurutnya upaya pemberantasan terorisme memang krusial bagi stabilitas negara.

“Namun, langkah tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia,” tukasnya

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *