google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kadisnaker DPMTSP Kota Malang Turun Tangan, Dokumen Perumahan Disorot

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Kisruh dokumen bangunan di Perumahan De Cassablanca Residence akhirnya memicu langkah tegas Pemerintah Kota Malang. Kepala Disnaker DPMTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, kini turun langsung menelusuri persoalan yang telah berlarut hingga satu dekade. Masalah ini tak hanya menyangkut mandeknya pengurusan IMB warga, tetapi juga membuka dugaan persoalan lebih besar terkait kewajiban pengembang.

Arif menegaskan, warga tidak perlu menunggu pengembang. Ia mempersilakan masyarakat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka untuk mengecek dokumen secara menyeluruh.

“Silakan ke PTSP, nanti kita cek di mana ketidaksesuaian dokumennya,” sebut dia.

Dokumen Disisir, Site Plan Jadi Kunci

Dalam proses penelusuran, Kadisnaker DPMTSP Kota Malang menekankan pentingnya pencocokan dokumen warga dengan site plan asli perumahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah persoalan muncul dari kesalahan administrasi awal atau perubahan fisik bangunan yang tidak tercatat.

“Harus kita lihat site plannya dulu, apakah sesuai dengan IMB atau tidak,” terang Arif.

Ia mengakui, kasus serupa bukan hal baru. Namun, penyelesaian harus dilakukan secara detail dengan mengecek blok, luas tanah, hingga spesifikasi bangunan agar sesuai dengan data resmi.

Warga Diberi Jalan, Pengembang Tetap Bertanggung Jawab

Menariknya, di tengah kebuntuan yang sudah berlangsung 10 tahun, Kadisnaker DPMTSP Kota Malang memberikan opsi bagi warga untuk mengurus dokumen secara mandiri. Langkah ini dinilai sebagai solusi cepat agar warga mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka.

“Warga bisa mengurus sendiri, tidak masalah,” tegas Arif.

Meski demikian, ia menekankan tanggung jawab utama tetap berada di tangan pengembang. Secara moral dan profesional, pengembang wajib menuntaskan persoalan administrasi tersebut.

Dugaan Masalah PSU Menguat, Pemkot Siap Telusuri

Lebih jauh Arif membeberkan, tak berhenti pada dokumen bangunan, perhatian Kadisnaker DPMTSP Kota Malang juga mengarah pada potensi persoalan lain yang lebih serius: status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Arif menduga, carut-marut administrasi ini bisa berkaitan dengan belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Kalau ada masalah seperti ini, biasanya PSU juga belum diserahkan. Ini akan kita cek bersama,” ungkapnya.

“Langkah ini menjadi sinyal kuat Pemkot Malang mulai membuka seluruh potensi persoalan di balik kasus De Cassablanca. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar masalah yang selama ini tersembunyi?,” tukasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *