google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

E-Tax dan Pengawasan Pajak Jadi Prioritas Sekda Kota Semarang Guna Tingkatkan PAD

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Semarang, iKoneksi.com — Handi Priyanto langsung tancap gas usai dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Semarang. Mantan Kepala Bapenda Kota Malang itu kini memfokuskan strategi awalnya pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan membidik sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman atau pajak restoran.

Langkah ini dinilai strategis mengingat sektor kuliner di Kota Semarang terus berkembang pesat. Namun, menurut Handi, potensi besar tersebut belum sepenuhnya tergarap optimal, terutama dalam hal pengawasan dan akurasi pelaporan omzet usaha.

Salah satu persoalan utama yang ia soroti adalah masih terbatasnya pemasangan perangkat e-tax di lokasi usaha. Saat ini, jumlah alat e-tax yang terpasang di Kota Semarang baru sekitar 1.100 unit, angka yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan jumlah pelaku usaha kuliner yang terus bertambah.

“Petugas pemungut pajak tidak bisa memveto laporan omzet jika tidak memiliki alat pembanding di lokasi usaha. Karena itu, solusi paling memungkinkan adalah memperbanyak pemasangan e-tax,” kata Handi kepada iKoneksi.com melalui WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).

Ia menegaskan, e-tax berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan transparansi transaksi dan mencegah ketidaksesuaian pelaporan omzet. Tanpa perangkat tersebut, pengawasan menjadi terbatas dan berpotensi membuka celah kebocoran pendapatan.

Handi juga menekankan pajak restoran sejatinya bukan beban bagi pelaku usaha. Pajak sebesar 10 persen dari total transaksi dibayarkan oleh konsumen, sementara pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut yang kemudian menyetorkan ke kas daerah melalui Bapenda.

“Ini penting dipahami. Pajak itu dibayar masyarakat sebagai konsumen, bukan dari keuntungan pengusaha,” serunya.

Kebijakan ini, lanjut Handi, telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang kemudian diturunkan dalam peraturan daerah masing-masing. Selain mendorong penambahan perangkat e-tax, Handi juga menginstruksikan pengawasan berkala terhadap pelaku usaha. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah razia rutin untuk mencegah praktik penggunaan mesin kasir ganda yang dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi laporan omzet.

“Pengawasan harus terus dilakukan secara berkala. Ini penting untuk memastikan kepatuhan dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang sudah tertib,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Semarang tidak hanya mengandalkan sistem, tetapi juga pengawasan lapangan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Salah Satu Pengamat ekonomi daerah, Bambang Permana menilai strategi Handi cukup relevan di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat berkurangnya dana transfer dari pusat.

“Optimalisasi pajak sektor konsumsi, seperti restoran, dinilai sebagai salah satu cara paling realistis untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat,” lugasnya.

Dengan kombinasi digitalisasi melalui e-tax dan penguatan pengawasan, Handi optimistis potensi PAD Kota Semarang dapat digali lebih maksimal dalam waktu dekat.

Upaya ini sekaligus menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Handi sebagai Sekda definitif. Publik kini menanti apakah strategi tersebut mampu benar-benar menutup celah kebocoran dan menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *