google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaksanaan MBG di Kota Malang Masih Rumit, Komisi D DPRD Minta Perbaikan Total

  • Bagikan
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.52037036, 0.52037036); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdianto, mengungkapkan masih terdapat tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPBG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang yang belum dapat beroperasi karena belum memenuhi standar nasional. DPRD meminta seluruh persyaratan segera dilengkapi agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal.

Eko mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan sejumlah SPBG masih harus menyelesaikan berbagai aspek kelayakan sebelum memperoleh izin operasional. Persyaratan tersebut meliputi standar kesehatan, kelayakan fasilitas, dokumen lingkungan, administrasi, hingga ketentuan teknis lainnya.

“Masih ada beberapa SPBG yang belum memenuhi standar kelayakan sehingga operasionalnya masih disuspensi sementara. Hal itu karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai standar nasional yang berlaku,” ujar Eko.

Menurutnya, keberadaan SPBG memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, seluruh proses operasional harus mengutamakan kualitas, keamanan pangan, dan perlindungan bagi para penerima manfaat. Eko menyebutkan, berdasarkan data evaluasi terakhir, terdapat tujuh SPBG yang masih dalam proses melengkapi persyaratan. Ia berharap seluruh dapur tersebut dapat segera memenuhi standar sehingga bisa mulai melayani masyarakat dalam beberapa minggu ke depan.

“Kami berharap dalam dua hingga tiga minggu seluruh persyaratan dapat dipenuhi sehingga SPBG yang saat ini masih disuspensi bisa segera beroperasi,” katanya.

Ia menegaskan, Komisi D DPRD Kota Malang bersama pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut Eko, apabila masih ditemukan kekurangan dalam aspek fasilitas maupun administrasi, maka perbaikan harus segera dilakukan sebelum dapur mulai beroperasi.

“Program harus tetap berjalan, tetapi seluruh pelaksanaannya wajib memenuhi standar nasional. Jika masih ada kekurangan, tentu harus segera disempurnakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tekan politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menjelaskan, tujuh SPBG tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kota Malang. Namun, ia belum merinci lokasi masing-masing karena seluruhnya masih berada dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan. Eko juga mengingatkan agar proses perizinan tidak berlangsung tanpa kepastian waktu. Menurutnya, instansi yang memiliki kewenangan harus bersikap tegas agar proses penyelesaian persyaratan berjalan sesuai target.

“Jangan sampai proses persiapan berlangsung tanpa batas waktu. Yang paling penting seluruh standar kelayakan benar-benar dipenuhi sehingga program dapat berjalan dengan baik,” terang dia.

Ia berharap setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan manfaat maksimal bagi kelompok penerima, terutama anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang menjadi sasaran utama program tersebut.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *