google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

RUU Kawasan Industri Diarahkan Ciptakan Iklim Investasi, Banyu Biru: Upaya Tekan Risiko PHK

  • Bagikan
Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot memaparkan arah pembahasan RUU Kawasan Industri yang ditargetkan menciptakan iklim investasi lebih sehat, menjaga keberlangsungan industri, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia, (Aisyah Dyah Novayanti Suep/iKoneksi.com)
banner 468x60
Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot memaparkan arah pembahasan RUU Kawasan Industri yang ditargetkan menciptakan iklim investasi lebih sehat, menjaga keberlangsungan industri, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia, (Aisyah Dyah Novayanti Suep/iKoneksi.com)

Kota Mojokerto, iKonekai.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang saat ini masih berlangsung di DPR RI dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat di tengah kekhawatiran meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot mengatakan penyusunan RUU tersebut bertujuan menghadirkan penataan kawasan industri yang lebih komprehensif sehingga mampu memberikan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Indonesia.

“Kawasan industri itu kita rancang agar ke depannya penataan industri lebih komprehensif. Intinya bagaimana seluruh investor bisa lebih nyaman masuk di Indonesia dan tetap bertahan di Indonesia, baik investor lokal maupun internasional,” ujar Banyu Biru.

Menurutnya, keberhasilan kawasan industri tidak hanya ditentukan oleh tersedianya lahan, tetapi juga oleh ekosistem yang mendukung keberlangsungan usaha. Hal tersebut mencakup ketersediaan energi yang berkelanjutan, kebijakan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri, business matching, pemberdayaan UMKM di sekitar kawasan, hingga peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Bagaimana energinya sustain, tenant-tenantnya bahagia, kemudian policy terhadap vokasi yang dibutuhkan itu match, pemberdayaan UMKM di sekitarnya, penyerapan tenaga kerja di sekitarnya. Hal-hal seperti itu yang akan membentuk ekosistem sehat bagi perindustrian Indonesia ke depan,” jelasnya.

Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya ancaman PHK di sejumlah sektor industri, Banyu menilai RUU Kawasan Industri menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memperkuat fondasi industri nasional agar tetap kompetitif. Dengan iklim investasi yang lebih kondusif, peluang ekspansi usaha dan pembukaan lapangan kerja baru diharapkan semakin besar sehingga dapat mengurangi risiko PHK.

“Ini adalah upaya pemerintah dan legislatif untuk menciptakan ekosistem yang kondusif. Ini usaha bersama, ikhtiar bersama,” katanya.

Ia mengungkapkan, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja). Karena proses legislasi masih berjalan, ia belum dapat memastikan kapan rancangan undang-undang tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

“RUU Kawasan Industri sendiri diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi bagi pengembangan kawasan industri nasional, memperkuat daya tarik investasi, meningkatkan hilirisasi, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah. Pemerintah juga menargetkan keberadaan kawasan industri yang terintegrasi dapat meningkatkan daya saing manufaktur Indonesia sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja di tengah tantangan perlambatan ekonomi global,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *