Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Kejati Sumbar Periksa Pengelola Koridor 6 Trans Padang, Dugaan Kelebihan Pembayaran Rp5,29 Miliar Didalami

  • Bagikan
banner 468x60

PADANG,Koneksi.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Pada Kamis(20/08/26), Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan dari H.M., Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi yang merupakan pengelola Koridor 6 Trans Padang.

 

Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri.

 

Pemeriksaan terhadap H.M. merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dengan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda PSM Tahun Anggaran 2025.

 

Hingga perkembangan sebelumnya, Tim Penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

 

Kejati Sumbar selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kejati Sumbar menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pihak yang dimintai keterangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana. Setiap pihak ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

 

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

 

 

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *