google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tiga Anak SD Curi Motor Demi Top Up Games, Akademisi UB: Fenomena Mengkhawatirkan

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tiga anak sekolah dasar (SD) di Gresik pada Selasa (18/3/2025) dini hari kembali menyita perhatian publik. Lebih mengejutkan lagi, motor hasil curian tersebut dijual dengan harga hanya Rp150 ribu demi bisa bermain di pusat hiburan. Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang pola asuh, lingkungan sosial, serta sistem hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana.

Akar Masalah: Latar Belakang Keluarga dan Sosial

Menanggapi fenomena ini, Ahli Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas, terutama dari sisi sosial dan keluarga.

“Jika kita lihat lebih dalam, anak yang melakukan tindak pidana di bawah umur biasanya memiliki latar belakang keluarga atau sosial yang bermasalah. Ini masalah kompleks yang tidak bisa hanya dilihat dari tindakan kriminalnya saja,” ungkap Nurini dalam wawancara khusus, Senin (31/4/2025)

Menurutnya, faktor ekonomi, kurangnya perhatian orang tua, hingga kondisi keluarga yang tidak harmonis dapat menjadi pemicu anak-anak berperilaku menyimpang.

“Fenomena ini bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi juga bisa menjadi sinyal adanya kegagalan dalam sistem perlindungan anak,” tutur Nurini.

Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Anak?

Dalam sistem hukum Indonesia, anak di bawah usia 12 tahun termasuk dalam kategori yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Merujuk pada Pasal 21, anak-anak yang melakukan tindak pidana tidak diproses seperti pelaku kriminal dewasa.

“Mereka tidak dapat dipidana secara hukum. Proses yang dilakukan hanya berupa pemeriksaan oleh penyidik dan pembimbing kemasyarakatan tanpa dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Nurini.

Tindakan terhadap anak-anak pelaku kejahatan umumnya berupa pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di lembaga sosial. Namun, ia menekankan keputusan tersebut harus berbasis pada asesmen menyeluruh terkait latar belakang anak.

Mengapa Anak-Anak Ini Mencuri?

Dalam kasus tiga anak SD di Gresik ini, motivasi mereka cukup sederhana: mereka ingin bermain di pusat hiburan. Namun, muncul pertanyaan yang lebih besar mengapa mereka tidak meminta uang kepada orang tua? Apakah ada masalah ekonomi? Apakah mereka berasal dari keluarga broken home? Semua faktor ini harus dianalisis agar tindakan pembinaan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Bukan sekadar menghukum, tetapi kita harus mencari tahu penyebab mendasar dari tindakan mereka,” kata Nurini.

Meningkatnya Kejahatan Anak: Perlu Evaluasi Hukum?

Fenomena meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun menjadi tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia. Beberapa pihak menilai perlu ada evaluasi terhadap batas usia pertanggungjawaban pidana anak yang saat ini masih ditetapkan di usia 12 tahun.

“Di beberapa kasus, kejahatan yang dilakukan anak di bawah 12 tahun bukan sekadar pencurian, tetapi juga kekerasan dan pelecehan seksual. Ini harus menjadi perhatian serius. Kita harus menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban,” tegas Nurini.

Kolaborasi dengan Psikolog dan Akademisi

Dalam menangani kasus seperti ini, kepolisian sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga bekerja sama dengan psikolog, psikiater, dan akademisi untuk memahami kondisi psikologis serta lingkungan sosial anak-anak tersebut.

“Negara, masyarakat, keluarga semua memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak. Jika ada kegagalan dalam sistem pendukungnya, maka anak tidak bisa disalahkan sendirian,” lugas Nurini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa membangun generasi yang lebih baik membutuhkan perhatian lebih dalam aspek pendidikan, pengasuhan, dan lingkungan sosial.

“Bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai masyarakat memastikan anak-anak tumbuh dalam kondisi yang sehat secara mental dan sosial,” tukas Nurini. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *