google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Anggota Polres Batu Dipecat Tak Hormat karena Langgar Etik

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Sebuah keputusan tegas diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Batu. Salah satu anggotanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara pemecatan itu dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan, Senin (4/8/2025), di halaman Mako Polres Batu.

Upacara yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah. Pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Surat keputusan tersebut secara resmi memberhentikan Bripda Wildan Fajar Rahmawan dari kedinasannya di Polri. Ia sebelumnya bertugas di unit fungsi Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Batu.

Pelanggaran Berat, Etik Tak Bisa Ditawar

Dalam keterangannya, Andi menjelaskan Bripda Wildan terbukti melanggar sejumlah aturan disiplin dan kode etik yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sayangnya, meskipun telah diberi kesempatan untuk memperbaiki sikap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda Wildan tidak menunjukkan perubahan positif.

“Dengan berat hati, pimpinan institusi mengambil langkah pemecatan demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” lirihnya.

Upacara In Absentia: Pesan Simbolik untuk Seluruh Anggota

Meski dilakukan tanpa kehadiran Bripda Wildan, upacara PTDH tetap berlangsung khidmat. Hadir dalam upacara tersebut para pejabat utama (PJU) Polres Batu, para Kapolsek jajaran, serta seluruh perwira dan personel Polres Batu.

Menurut Andi, pelaksanaan upacara ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pengingat penting bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Batu.

“Melalui upacara PTDH ini, saya berharap seluruh anggota lebih terpacu untuk berbuat baik dan tidak menyakiti hati rakyat,” tegas Andi.

Ia juga menekankan bahwa tugas anggota Polri adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Oleh karena itu, menjaga integritas dan disiplin adalah mutlak bagi siapa pun yang berada di bawah bendera Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tekannya.

Seruan Kapolres: Tanamkan Kebanggaan, Hindari Pelanggaran

Dalam penutupan amanatnya, Kapolres Batu memberikan pesan khusus kepada anggota yang masih muda. Ia menekankan pentingnya menanamkan kebanggaan dalam diri sebagai anggota Polri.

“Rasa bangga itu yang akan mendorong kita untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ucapnya.

Dirinya juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tegasnya

Penegakan disiplin ini ditegaskan Andi menjadi cermin bahwa Polri terus berbenah dan tidak mentolerir setiap pelanggaran, bahkan oleh anggotanya sendiri.

“Di tengah upaya membangun citra positif di mata publik, konsistensi dalam penegakan etik menjadi keniscayaan yang tak bisa ditawar,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *