google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Apel Batu Gandeng Peradi Malang, Warga Desa Kini Dapat Bantuan Hukum Gratis

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Masyarakat desa di Kota Batu kini bisa bernapas lega dalam menghadapi permasalahan hukum. Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (Apel) Batu) resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Malang, yang memungkinkan warga desa mendapatkan bantuan hukum gratis.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Apel Batu, Wiweko, dengan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Imanudin, S.H., serta Ketua PBH Peradi, Djoko Tjahjana, S.H., M.H. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan Desa Mojorejo, pada Senin sore (24/3/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Komitmen Peradi Malang untuk Warga Kurang Mampu

Ketua DPC Peradi Malang, Dian Imanudin, S.H., menegaskan Peradi memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

“Peradi adalah organisasi advokat yang memiliki tanggung jawab sosial melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH). Kami ingin memastikan bahwa setiap warga desa yang membutuhkan pendampingan hukum mendapatkan akses yang layak dan gratis,” ujar Dian.

Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja advokat. Ia memastikan jika ada anggota Peradi Malang yang melanggar kode etik, masyarakat dapat langsung melaporkannya.

“Jika ada advokat yang melanggar kode etik, laporkan kepada kami. Ini akan membantu kami menjaga standar layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat,” tegasnya.

Langkah Nyata PBH Peradi: Pos Pengaduan di Desa

Ketua PBH Peradi, Djoko Tjahjana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bukti nyata kepedulian Peradi terhadap masyarakat kecil. Ia berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang benar-benar menjangkau masyarakat desa.

“Jika layanan tanpa biaya saja bisa berjalan dengan baik, ini akan menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses hukum. Kami akan berkoordinasi dengan desa untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan layanan ini,” ujar Djoko.

Sebagai bentuk implementasi konkret, PBH Peradi akan melakukan langkah-langkah strategis, seperti:

– Menyediakan advokat khusus di tiap desa untuk menangani berbagai kasus hukum.

– Membentuk pos-pos pengaduan hukum di desa-desa agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan permasalahan mereka.

– Menyediakan nomor telepon khusus guna mempermudah komunikasi antara masyarakat dan advokat.

“Saat ini, jumlah advokat Peradi di Kota Malang mencapai 450 orang, dengan hampir 100 advokat tergabung dalam PBH yang khusus menangani kasus masyarakat kurang mampu,” ucap Djoko.

Apresiasi dan Harapan dari Apel Batu

Ketua Apel Batu, Wiweko, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPC Peradi Malang, khususnya PBH, yang telah membuka akses hukum bagi warga desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada PBH Peradi Malang atas kepeduliannya terhadap desa dan masyarakat kurang mampu. Dengan adanya bantuan ini, warga desa tidak perlu takut menghadapi masalah hukum. Bahkan, kami juga akan berkonsultasi dengan PBH sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat,” kata Wiweko.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus hukum yang merugikan warga desa akibat ketidaktahuan akan hukum atau keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum,” imbuhnya.

Dukungan Media dan Kebersamaan dalam Acara Buka Puasa

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan piagam kerja sama pemberitaan dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap perkembangan terkait program bantuan hukum ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Acara ditutup dengan buka puasa bersama, yang menjadi simbol kebersamaan antara Peradi, pemerintah desa, serta masyarakat dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan inklusif.

“Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat desa di Kota Batu kini memiliki harapan baru dalam mendapatkan keadilan hukum yang lebih mudah, cepat, dan gratis,” pungkas Wiweko. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *