google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aria Bima: Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazah

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Isu lama kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Namun, politisi senior PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi tudingan tersebut dengan sikap tegas. Menurutnya, Jokowi tidak perlu repot-repot membuktikan keaslian ijazahnya. Justru, beban pembuktian ada di pihak penuduh.

Pernyataan Aria Bima ini dilontarkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), sebagai bentuk pembelaan terhadap mantan presiden yang belakangan kembali diseret dalam isu sensasional tersebut.

Penuduh Wajib Membuktikan, Bukan Yang Dituduh

Dalam pernyataannya, Aria menyayangkan narasi yang beredar di masyarakat, seolah-olah Jokowi harus membuktikan keaslian dokumen pendidikannya dari nol. Ia menyebut bahwa secara prinsip hukum dan logika sehat, pihak yang menuduhlah yang wajib memberikan bukti.

“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya membalik beban pembuktian kepada pihak yang mengklaim adanya pemalsuan. Ia menyindir bahwa narasi yang berkembang justru bertolak belakang dengan prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia.

Ijazah Jokowi Sudah Terverifikasi Sejak Lama

Lebih lanjut, Aria mengingatkan keaslian ijazah Jokowi sejatinya telah diverifikasi dalam berbagai tahap pencalonan dirinya di berbagai jabatan publik, dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

“Dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual dalam persyaratan administratif soal pendidikan. Prasyarat itu kalau nggak ada, nggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait,” tegasnya.

Menurut Aria, jika benar ada keganjilan atau pemalsuan dalam dokumen pendidikan Jokowi, maka sudah sejak lama masalah itu akan terdeteksi dalam proses verifikasi administratif yang dilakukan oleh KPU dan lembaga negara terkait.

Bukan Wewenang Partai Politik

Menanggapi desakan publik agar partai politik, termasuk PDIP, memberikan klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi, Aria Bima dengan tegas menolak.

“Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya palsu atau asli. Sebagai prasyarat wali kota, gubernur, dan presiden, itu diserahkan pada KPU. Siapa yang membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi? KPU dan instansi terkait,” ucap Aria.

Ia menekankan hanya lembaga pendidikan dan instansi pemerintah yang berwenang menyatakan keaslian suatu dokumen. Untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yang berwenang adalah Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara untuk perguruan tinggi, kewenangan ada pada Ditjen Pendidikan Tinggi.

“Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi,” tegasnya lagi.

Langkah Hukum Mulai Disiapkan

Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi tidak tinggal diam menghadapi tudingan yang terus dilayangkan. Yakub Hasibuan, pengacara Jokowi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum terhadap penyebar fitnah.

“Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ucap Yakub.

Ia menyebut setidaknya ada empat individu yang berpotensi akan dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Tindakan ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum yang sah, sekaligus untuk memberikan efek jera terhadap penyebar hoaks.

Isu Lama, Motif Baru?

Tudingan tentang keaslian ijazah Jokowi sebenarnya bukanlah hal baru. Isu ini sempat mencuat sejak masa kampanye pilpres pertama, dan sempat meredup setelah dua kali masa pemerintahan Jokowi berjalan dengan legitimasi penuh. Namun, kemunculan kembali isu ini pada 2025 saat Jokowi telah lengser dari jabatannya memunculkan tanda tanya besar. Apa motif di baliknya?

Sebagian pengamat politik menilai, isu ini lebih bernuansa politis ketimbang legal. Ada upaya menggiring opini publik untuk mendelegitimasi peran politik Jokowi pasca-presiden, atau bahkan menyerang partai politik yang masih berafiliasi dengannya.

Politik Identitas dan Politisasi Dokumen

Kembali mencuatnya isu ijazah palsu menunjukkan bahwa politik identitas dan politisasi dokumen pribadi masih menjadi alat propaganda yang digunakan untuk menyerang lawan politik. Narasi tanpa bukti semacam ini tidak hanya merusak nama baik seseorang, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang sudah berjalan melalui prosedur sah.

Sebagaimana diingatkan Aria, ketika proses demokrasi dan pencalonan kepala daerah atau presiden sudah melalui tahap seleksi administratif ketat oleh KPU dan lembaga negara, maka mempertanyakan ulang hal yang sudah diverifikasi bisa jadi hanya menambah polusi opini di ruang publik.

Saatnya Publik Lebih Kritis

Kasus ini ditegaskan Aria seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, apalagi yang hanya bersumber dari klaim sepihak tanpa dasar bukti kuat. Tuduhan terhadap seseorang, apalagi yang sudah mengabdi di jabatan publik selama bertahun-tahun, harus diuji secara hukum, bukan digoreng secara politis.

Aria, dengan sikap lugasnya, telah menegaskan bahwa demokrasi seharusnya dijaga dengan akal sehat dan prosedur hukum yang sah, bukan dengan isu-isu murahan yang tidak terverifikasi.

“Kini, giliran publik untuk tidak terjebak dalam narasi yang tak berdasar dan terus menjaga ruang demokrasi tetap bersih dari fitnah dan disinformasi,” tutup Aria. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *