google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Polemik soal dugaan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang kembali mencuat setelah DPRD menyuarakan keresahan warganya. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dengan tegas membantah isu tersebut. Kepala Bapenda, Handi Priyanto, memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak membawa konsekuensi berupa kenaikan tarif PBB.

Klarifikasi Bapenda: Target Penerimaan Tak Berubah

Handi menegaskan, target penerimaan PBB tahun depan tetap sama dengan tahun berjalan, yakni sebesar Rp73 miliar. Menurutnya, fakta ini menjadi bukti nyata bahwa tarif PBB tidak mengalami kenaikan.

“Tidak. Tidak ada kenaikan tarif. Info dari mana? Target sekarang Rp73 miliar, target tahun depan juga sama, Rp73 miliar. Kalau targetnya gak naik, naiknya (tarif) dari mana?” tegas Handi, Jumat (15/8/2025).

Dengan kata lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan aturan baru bukanlah upaya untuk meningkatkan beban pajak warga, melainkan penataan sistem agar lebih sederhana dan transparan.

Dari Empat Kategori Jadi Satu Tarif Tunggal

Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari Perda sebelumnya, yaitu Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan lama, tarif PBB dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai dari 0,055 persen untuk NJOP maksimal Rp1,5 miliar hingga 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp100 miliar.

Kini, aturan baru menyederhanakan kategori tersebut menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,2 persen. Meski sekilas terlihat lebih tinggi, Handi menekankan bahwa penerapan sistem single tarif tidak otomatis meningkatkan nominal PBB yang dibayar masyarakat.

“Single tarif pun juga tidak berdampak ke kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali. Makanya kan target tahun depan juga sama, Rp73 miliar,” jelasnya.

Bantahan atas Klaim DPRD

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menuding bahwa tarif baru ini berpotensi menaikkan PBB hingga hampir empat kali lipat. Klaim tersebut, menurut Handi, tidak berdasar.

“Gak ada. Gak benar itu,” tegasnya singkat.

Handi juga menjelaskan, kebijakan menaikkan tarif PBB sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah. Hingga saat ini, Wali Kota Malang belum memiliki rencana untuk menyesuaikan tarif.

“(Tahun depan) Belum tentu naik. Itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya gak ada rencana untuk kenaikan PBB,” sebutnya.

Potensi Penurunan PAD dari Sektor Lain

Menariknya, Handi justru menilai Perda baru berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dalam aturan tersebut, minimal omzet Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman naik dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta.

“Dengan demikian, penyesuaian aturan tidak semata-mata menambah beban pajak, melainkan juga memberi kelonggaran bagi pelaku usaha kecil agar tidak terlalu terbebani,” tekan Handi.

Kekhawatiran DPRD dan Warga

Meski Bapenda menegaskan tidak ada kenaikan, suara skeptis tetap muncul dari DPRD. Arief Wahyudi, misalnya, mendesak Pemkot Malang untuk segera merevisi Perda baru. Ia khawatir kebijakan single tarif ini memicu gejolak sosial, serupa dengan kasus protes warga akibat lonjakan PBB di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Yang saya khawatirkan itu (kejadian seperti di Pati). Kalau masyarakat yang minta kan rapatnya di depan Balai Kota itu. Tetapi kalau DPRD yang minta, akan di ruang paripurna,” kata Arief, Rabu (13/8/2025).

Antara Fakta dan Persepsi

Perdebatan ini memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara pemerintah dan legislatif. Di satu sisi, Bapenda menegaskan bahwa perubahan aturan hanya bersifat administratif tanpa menaikkan target penerimaan. Namun di sisi lain, DPRD melihat risiko lonjakan pembayaran bagi warga tertentu dengan nilai NJOP tertentu.

Meski demikian, pemerintah berupaya menenangkan masyarakat dengan memastikan tidak ada niat menaikkan PBB. Transparansi dan komunikasi publik yang lebih masif pun dibutuhkan agar warga tidak terseret dalam kabar simpang siur.

Polemik Perda baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Malang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Apakah benar tarif baru tidak akan berdampak pada tagihan PBB, atau justru ada potensi lonjakan di lapangan? Semua kini bergantung pada implementasi aturan serta hasil evaluasi penerapan single tarif ke depan. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *