google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bupati Kerinci Jamin Warga Demo PLTA Dibebaskan

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Kerinci, iKoneksi.com – Ketegangan yang sempat mewarnai aksi penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Kerinci, Jambi, mulai mereda. Tujuh warga dari Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan yang sebelumnya ditangkap aparat kepolisian, resmi dibebaskan setelah Bupati Kerinci, Monadi, turun tangan.

Pembebasan dilakukan pada Minggu malam (24/8/2025), dua hari setelah penangkapan. Para warga yang sempat diamankan karena diduga merusak alat berat perusahaan kini sudah kembali ke rumah masing-masing. “Sudah, sudah dipulangkan tadi malam,” kata Monadi saat dikonfirmasi iKoneksi.com, Senin (25/8/2025).

Peran Bupati Monadi Jadi Penentu

Langkah cepat Monadi menjadi kunci penyelesaian sementara konflik yang sempat memanas. Dalam dialog langsung dengan massa aksi yang memblokade Jalan Nasional Kerinci–Jambi, Monadi menyatakan kesediaannya menjaminkan diri demi pembebasan para warga.

“Saya menjaminkan diri untuk melepaskan tujuh orang yang ditangkap terkait pengerusakan alat berat,” tegasnya di hadapan masyarakat.

Pernyataan ini disambut lega keluarga dan warga yang menunggu kabar kepastian. Aksi tersebut juga mencegah eskalasi massa yang berpotensi memicu bentrokan lanjutan.

Komitmen Menjaga Ketertiban

Meski memberikan jaminan pembebasan, Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan hukum. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengulang aksi yang berujung pada perusakan fasilitas maupun pemblokiran jalan nasional.

“Demo itu hak masyarakat, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum atau melakukan pengerusakan. Ada aturannya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, kesepakatan bersama dibuat. Salah satunya, warga diminta tidak lagi melakukan blokade jalan maupun perusakan alat dan fasilitas umum.

Akar Masalah: Ganti Rugi Lahan

Penolakan pembangunan PLTA berakar dari persoalan ganti rugi lahan. Pemerintah bersama perusahaan menetapkan kompensasi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK). Namun, sejumlah warga menolak dengan alasan nilai tersebut tidak sebanding.

“Mereka tidak terima ganti rugi Rp5 juta, tetapi meminta Rp300 juta per KK. Pihak perusahaan tidak sanggup,” jelas Monadi.

Hingga kini, sebanyak 625 KK sudah menerima ganti rugi. Rinciannya, 279 KK di Desa Pulau Pandan dan 346 KK di Desa Karang Pandan. Namun, sebagian kecil warga masih menolak sehingga memicu demonstrasi.

Konflik PLTA, Objek Vital Nasional

Monadi menegaskan PLTA merupakan objek vital nasional yang harus tetap berjalan demi kepentingan energi masyarakat luas. Oleh karena itu, meski ada penolakan, pintu air PLTA tetap dibuka.

“Warga yang belum setuju akhirnya demo dan sempat terjadi bentrokan. Namun, kami Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap ke depan konflik ini bisa diselesaikan secara damai tanpa aksi anarkis,” harapnya.

Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Tim Terpadu yang melibatkan Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan terus melakukan pendekatan.

“Dialog dengan masyarakat menjadi jalan utama yang terus didorong agar tercapai solusi tanpa kekerasan,” terang Monadi.

Harapan untuk Penyelesaian Damai

Kasus PLTA Kerinci menjadi gambaran nyata betapa peliknya persoalan pembangunan infrastruktur ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat lokal. Di satu sisi, proyek energi ini masuk kategori strategis nasional. Namun di sisi lain, warga menuntut keadilan dalam kompensasi lahan mereka.

Keputusan Monadi untuk menjaminkan diri demi pembebasan warga menjadi langkah politik sekaligus moral yang jarang dilakukan kepala daerah. Namun, penyelesaian jangka panjang masih menunggu kesepakatan yang adil antara perusahaan dan masyarakat.

“Dialog dan negosiasi menjadi satu-satunya jalan agar PLTA tetap beroperasi tanpa harus mengorbankan hak warga,” tutup Monadi. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *