Kota Malang, iKoneksi.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tengah mengupayakan regulasi yang tepat untuk memberikan insentif kepada petugas penggerobak sampah. Upaya ini muncul sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital para petugas dalam menjaga kebersihan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menjelaskan, meskipun para penggerobak sampah tidak berstatus pegawai tetap, mereka memiliki kontribusi besar dalam mendukung pengelolaan sampah. Namun, insentif bagi mereka memerlukan dasar hukum yang kuat agar dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kami sedang mencari regulasi yang sesuai agar pemberian insentif ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Petugas penggerobak sampah memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan kota, sehingga apresiasi kepada mereka harus dipikirkan secara matang,” ujar Noer Jumat (29/11/2024).
Saat ini, DLH bersama DPRD Kota Malang sedang merumuskan kebijakan yang memungkinkan pemberian insentif, baik melalui anggaran daerah maupun kerja sama dengan sektor swasta. Rencana ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja petugas.
“Rekan-rekan di DPRD juga mengusulkan agar kami menyediakan insentif bagi petugas penggerobak sampah yang bekerja di lingkungan. Namun, saat ini beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang belum memungkinkan. Oleh karena itu, kami masih berupaya menemukan regulasi yang sesuai,” terang Noer.
Ia mengungkapkan petugas penggerobak sampah di lingkungan selama ini menerima upah berdasarkan iuran dari warga setempat. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hanya bertanggung jawab untuk membiayai pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Insentif bagi penggerobak sampah menjadi tanggung jawab lingkungan masing-masing. Namun, setelah sampah sampai di TPS dan diteruskan ke TPA, itu sudah menjadi tanggung jawab kami,” papar Noer.
Noer juga mengakui pengelolaan sampah di Kota Malang masih menjadi tantangan besar, mengingat produksi sampah mencapai 700 ton setiap harinya. Meski begitu, ia menyebut bahwa 97 persen sampah di Kota Malang sudah terkelola dengan baik.
“Kami menargetkan 70 persen sampah dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Saat ini, tingkat pengelolaan mandiri mencapai 27,4 persen, ditambah dengan pengolahan skala besar sehingga totalnya mencapai 45 persen,” urai Noer.
“DLH Kota Malang berkomitmen untuk terus mencari solusi agar insentif bagi petugas penggerobak sampah dapat segera direalisasikan, sembari memastikan regulasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noer.
Di sisi lain salah satu petugas penggerobak sampah, Sugianto, mengaku senang mendengar kabar tersebut. Menurutnya, perhatian dari pemerintah akan memberi dampak positif bagi para petugas yang kerap bekerja di lapangan dengan risiko tinggi.
“Semoga kebijakan ini benar-benar terealisasi. Ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar