google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DLH Siapkan Sanksi Pembuang Sampah Liar di Gantangan Lowokdoro, Terancam Denda Rp50 Juta

  • Bagikan
Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigor Matondang dalam dialog Idjen Talk bertema “Sampah di Wisata Gantangan Lagi?!” yang digelar Rabu (15/7/2026)
banner 468x60
Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigor Matondang dalam dialog Idjen Talk bertema “Sampah di Wisata Gantangan Lagi?!” yang digelar Rabu (15/7/2026)

Kota Malang, iKoneksi.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan langkah penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah liar di kawasan Wisata Gantangan Burung Lowokdoro. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigor Matondang, mengatakan kasus pembuangan sampah di kawasan Lowokdoro bukan pertama kali terjadi. Sejak kawasan bekas tempat pembuangan akhir (TPA) tersebut dialihfungsikan menjadi arena gantangan burung, DLH telah beberapa kali melakukan pembersihan akibat munculnya timbunan sampah liar.

“Ini merupakan kejadian yang ketiga kali selama saya di DLH. Sebelumnya sudah pernah terjadi penumpukan sampah dan kami lakukan pembersihan,” kata Raymond dalam program Idjen Talk, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil pembersihan sebelumnya, DLH mengangkut sekitar delapan ton sampah atau setara dua truk dump truck. Mayoritas sampah yang ditemukan merupakan sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal ke kawasan tersebut.

Menurut Raymond, setelah pembersihan dilakukan, DLH bersama masyarakat telah memasang papan larangan membuang sampah. Namun aksi serupa kembali terulang karena lokasi belum dilengkapi sistem pengawasan yang memadai.

“Di sana belum ada CCTV maupun petugas keamanan yang berjaga setiap hari sehingga cukup sulit mengawasi pelaku pembuangan sampah,” ujarnya.

Meski demikian, DLH mengaku telah menemukan petunjuk terkait pelaku pembuangan sampah. Bahkan ditemukan kendaraan pikap yang digunakan untuk membuang karung-karung berisi limbah, termasuk sisa tulang ikan yang menimbulkan bau menyengat.

“Kami sudah mendapatkan informasi dan akan melakukan tindakan sesuai perda yang berlaku,” tegasnya.

Raymond menjelaskan Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Selain penegakan hukum, DLH juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui patroli dan pengawasan bersama Satpol PP serta perangkat daerah terkait.

Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah pemasangan CCTV di kawasan Gantangan Lowokdoro agar aktivitas pembuangan sampah dapat dipantau secara langsung. DLH juga berencana melakukan penanaman pohon di area bekas timbunan sampah untuk memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus mencegah kawasan itu kembali dijadikan lokasi pembuangan liar.

Raymond menegaskan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Malang.

“Kebersihan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Dibutuhkan kepedulian dan disiplin seluruh warga untuk mengurangi, memilah, dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Ia memastikan DLH akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pembuangan sampah liar di Kota Malang.

“Siapa pun pengelola kawasannya, kebersihan Kota Malang adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *