google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dorongan Regulasi: Karcis Parkir Resmi Jadi Bukti Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor perparkiran. Salah satu usulan tegas yang muncul adalah kewajiban pemberian karcis parkir resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk bukti transaksi sah sekaligus prasyarat utama dalam memperoleh perlindungan asuransi bagi pengguna jasa parkir.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut hak masyarakat atas perlindungan hukum ketika terjadi kehilangan kendaraan.

“Karcis parkir itu bukan hanya secarik kertas. Ia adalah bukti sah yang menjamin hak pengguna. Jika kendaraan hilang dan pemilik bisa menunjukkan karcis, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab secara hukum dan asuransi,” kata Dito, Sabtu (10/5/2025).

Lemahnya Pengawasan Jadi Celah Penyalahgunaan

Menurut Dito, saat ini kelemahan dalam sistem parkir terletak pada minimnya pengawasan terhadap kewajiban pemberian karcis. Banyak lokasi parkir, terutama yang dikelola secara informal atau tanpa sistem elektronik, tidak memberikan bukti parkir kepada pengguna. Hal itu membuat pengguna sulit melakukan tuntutan hukum jika mengalami kehilangan kendaraan.

“Selama tidak ada bukti parkir, pengguna akan kesulitan memperjuangkan haknya. Di sinilah pentingnya perda. Kita ingin ada sistem yang menjamin keadilan,” tegasnya.

Perda ini nantinya dikatakan Dito akan mewajibkan setiap pengelola parkir untuk bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang diparkir di area resmi. Apabila terjadi kehilangan dan pengguna memegang karcis resmi, maka pengelola diwajibkan mengganti kerugian melalui skema asuransi.

“DPRD juga memastikan sanksi akan diterapkan secara tegas jika pengelola melanggar kewajiban tersebut,” lugas Dito.

Asuransi Tidak Menambah Tarif Parkir

Satu hal yang menjadi kekhawatiran masyarakat adalah kemungkinan kenaikan tarif parkir jika asuransi diberlakukan. Namun, Dito memastikan bahwa Ranperda ini tidak menyentuh aspek tarif.

“Fokus kita bukan tarif, melainkan sistem. Kami ingin membangun skema kerja sama dan kejelasan hak serta kewajiban antara pengguna dan penyelenggara jasa parkir,” ungkapnya.

Dishub Uji Coba Sistem Asuransi di MOG

Menanggapi usulan DPRD, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan skema asuransi sebenarnya sudah diuji coba di beberapa titik, salah satunya di area belakang Malang Olympic Garden (MOG). Di lokasi tersebut, Dishub menanggung premi asuransi kendaraan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Konsep kami sederhana: asuransi ditanggung oleh pengelola, bisa pemerintah, badan usaha, atau perorangan. Di MOG belakang, kami sediakan dana khusus untuk membayar premi asuransi kendaraan,” ungkap Widjaja, yang akrab disapa Jaya.

Namun, Jaya menegaskan perlindungan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan, bukan untuk barang pribadi seperti helm atau barang lain yang tertinggal. Ia khawatir skema perlindungan ini disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau semua bisa diklaim seenaknya, ini bisa jadi celah kejahatan. Kita tidak ingin itu terjadi,” tegas Dito.

Kemitraan dengan Pihak Ketiga Sedang Dibahas

Untuk memperluas cakupan perlindungan dan memperbaiki tata kelola parkir, Dishub Kota Malang juga tengah menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga, seperti CV atau badan usaha swasta. Kerja sama ini khususnya ditujukan untuk pengelolaan parkir tepi jalan yang tidak semuanya bisa dikendalikan langsung oleh pemerintah. Pembahasan teknis, termasuk skema premi, tanggung jawab asuransi, dan operasionalnya, kini masih berlangsung.

“Misalnya untuk parkir di pinggir jalan, kami buka peluang kerja sama dengan pihak ketiga. Tapi tetap harus memenuhi standar yang kami tetapkan, termasuk sistem asuransi. Ini akan memberi rasa aman bagi masyarakat,” sebut Jaya.

Menuju Sistem Parkir yang Transparan dan Berkeadilan

Menurut Dito langkah DPRD Kota Malang dan Dishub ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem parkir yang profesional, transparan, dan adil. Bukan sekadar pengelolaan ruang jalan, tetapi juga soal perlindungan hak-hak konsumen. Jika perda ini disahkan, maka Kota Malang akan menjadi salah satu pelopor penerapan sistem parkir berbasis asuransi di tingkat daerah.

“Dengan adanya regulasi yang tegas dan dukungan infrastruktur yang memadai, diharapkan praktik parkir liar, kehilangan kendaraan tanpa pertanggungjawaban, dan kerugian konsumen bisa ditekan semaksimal mungkin. Kini, tinggal menunggu ketegasan eksekusi dan konsistensi pengawasan di lapangan agar sistem ini benar-benar berjalan optimal,” pungkas Dito. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *