google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPP GMNI Nilai RUU Disinformasi Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing di parlemen karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, membuka ruang kriminalisasi warga, serta melemahkan kemerdekaan pers. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah pasal dalam rancangan regulasi itu memiliki definisi yang kabur dan berisiko disalahgunakan oleh kekuasaan.

Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, mengatakan pemaknaan terhadap istilah disinformasi, malinformasi, dan misinformasi dalam praktik selama ini kerap tidak memiliki ukuran yang jelas. Kondisi tersebut, menurut dia, berbahaya bagi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat.

“Kami melihat bahwa dalam praktiknya, pemaknaan pasal yang berkaitan dengan disinformasi, malinformasi hingga misinformasi sering menggunakan ukuran yang kabur. Kondisi ini berbahaya bagi kebebasan publik untuk berekspresi karena ekspresi sah yang dilindungi juga tidak jelas batasannya,” ujar Sujahri.

Ia menambahkan, regulasi terkait pembatasan disinformasi sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, UU ITE dinilai telah memiliki mekanisme moderasi konten untuk menangani informasi yang dianggap bermasalah.

“Pembatasan disinformasi sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE dan KUHP. Bahkan, UU ITE menyediakan mekanisme moderasi konten jika ada konten yang dianggap disinformasi. Karena itu, kami menilai belum ada urgensi kuat hingga RUU ini masuk dalam pembahasan di DPR, meskipun tentu akan kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, menilai wacana pembentukan RUU tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

“Lahirnya RUU ini sangat kontraproduktif dengan amanat Reformasi 1998. Kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah syarat penting untuk membangun bangsa yang kritis dan merdeka secara pikiran. Mengontrol informasi secara otoriter justru memperlemah kepercayaan rakyat dan membuka ruang gelap otoritarianisme baru,” ucap Surya.

Menurut dia, narasi ancaman asing yang digunakan sebagai dasar penyusunan RUU berpotensi menjadi alat untuk menutup kritik publik terhadap pemerintah.

“Wacana pemerintah menyusun undang-undang ini menunjukkan sikap yang risih terhadap kritik serta mengabaikan prinsip check and balance. Narasi ancaman asing terus diproduksi untuk menutup ketidakmampuan pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Dalam pernyataannya, DPP GMNI menyampaikan tiga sikap tegas, yakni meminta Presiden dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, mendorong pembentukan regulasi yang berpihak pada prinsip hak asasi manusia, transparansi, serta kemerdekaan pers melalui partisipasi publik yang luas, dan menyerukan mahasiswa, pers, akademisi, serta masyarakat sipil untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap pembatasan kebebasan berekspresi.

DPP GMNI menegaskan bahwa penguatan nasionalisme tidak boleh mengorbankan demokrasi dan nilai kemanusiaan.

“Nasionalisme kita menghendaki negara yang berani, adil, berpihak pada rakyat, dan menghormati suara minoritas. Berani menegakkan kebenaran serta menolak penindasan dalam bentuk apa pun,” tukas Surya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *