google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Malang Dorong PKS Ulang, Nasib Pasar Blimbing Masih Menggantung

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Ketidakjelasan nasib pembangunan Pasar Blimbing hingga akhir 2025 kembali menuai sorotan. DPRD Kota Malang menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengambil langkah tegas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ulang atau adendum dengan pihak ketiga.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana menegaskan, pembaruan kerja sama menjadi opsi paling realistis untuk memberikan kepastian hukum atas kelanjutan proyek pasar tradisional tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan hubungan kerja sama antara Pemkot Malang dan pengembang, penyelesaian Pasar Blimbing akan terus menemui jalan buntu.

“PKS ulang atau adendum. Karena memang posisinya sekarang harus menerapkan win-win solution. Kalau kita lihat, yang menjadi korban sesungguhnya adalah pedagang Pasar Blimbing itu sendiri,” kata Indra, Rabu (10/12/2025).

Ia menilai, kondisi pasar yang tak kunjung rampung telah menimbulkan dampak langsung bagi pedagang. Selain kehilangan kepastian usaha, para pedagang juga harus beroperasi dalam keterbatasan fasilitas akibat mandeknya pembangunan.

Indra menambahkan, tanpa pembaruan kerja sama, proses penyelesaian justru berpotensi semakin panjang dan berisiko menimbulkan persoalan hukum baru. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Pemkot Malang segera menentukan langkah konkret terkait penyelesaian proyek Pasar Blimbing.

“Intinya dari rekomendasi BPK, Pemkot Malang harus segera mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan PKS ulang,” tegasnya.

Menurut Indra, akar persoalan Pasar Blimbing terletak pada hubungan kerja sama antara Pemkot Malang dengan pihak ketiga, yakni PT Karya Indah Sukses (PT KIS). Selama masalah tersebut belum dituntaskan, pembangunan pasar dinilai tidak akan pernah mencapai titik terang.

“Ini masalahnya antara Pemkot dengan pihak ketiga. Kalau itu tuntas, insyaallah semuanya bisa tuntas,” ujarnya.

Komisi B DPRD Kota Malang, lanjut Indra, terus memberikan tekanan politik agar persoalan ini segera diselesaikan. Ia mengakui bahwa Pemkot Malang telah beberapa kali berupaya mencari jalan keluar, namun hingga kini belum ada keputusan final yang bisa memberikan kepastian bagi pedagang maupun publik.

“Kami menekankan, ayo segera dituntaskan permasalahan Pasar Blimbing ini. Tapi untuk teknisnya seperti apa, kami masih menunggu langkah dari teman-teman di Pemkot,” sebutnya.

Saat disinggung soal kemungkinan pemutusan PKS dengan PT KIS, Indra tidak menampik bahwa opsi tersebut secara hukum memungkinkan. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut mengandung konsekuensi hukum yang berat dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Konsekuensi hukumnya berat. Makanya untuk teknisnya seperti apa, kami juga sedang menunggu kajian dan keputusan dari Pemkot,” jelasnya.

Indra berharap, seluruh proses penyelesaian Pasar Blimbing dapat mencapai titik final pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya kepastian agar pedagang dan masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

“Harapan kami, tahun depan sudah clear. Sudah ada kejelasan untuk nasib Pasar Blimbing,” terang Indra.

Sementara itu, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Indra menjelaskan bahwa Pemkot Malang saat ini hanya dapat melakukan perbaikan kecil pada Pasar Blimbing. Perbaikan berskala besar atau revitalisasi total belum bisa dilakukan selama status kerja sama dengan pihak ketiga masih menggantung.

“Yang sifatnya kecil masih bisa ditangani oleh Diskopindag. Tapi kalau perbaikan besar atau total, APBD tidak bisa digunakan. Karena harus jelas dulu posisi kerja samanya dengan PT KIS,” ungkapnya.

DPRD Kota Malang menilai, kepastian hukum menjadi kunci utama agar revitalisasi Pasar Blimbing dapat segera direalisasikan.

“Tanpa keputusan strategis dari Pemkot Malang, proyek pasar yang menjadi salah satu pusat ekonomi rakyat itu dikhawatirkan terus terbengkalai dan merugikan pedagang dalam jangka panjang,” tandasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *